Buntut Tom Lembong Bebas Karena Abolisi, Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula
Kuasa hukum salah satu pihak korporasi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, Hotman Paris meminta agar Kejaksaan Agung mencabut perkara mereka.
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan korupsi importasi gula saat ini masih menjadi perhatian publik setelah terdakwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dibebaskan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui abolisi.
Buntut hal itu, kuasa hukum pihak korporasi dalam kasus tersebut meminta agar Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umum (JPU) mencabut perkara mereka.
Mereka meminta hal itu, lantaran Tom Lembong dinilai sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.
“Ya, hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ujar Hotman Paris selaku kuasa hukum salah satu terdakwa saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Hotman juga meminta, paling tidak majelis hakim selaku pemimpin sidang menghentikan perkara ini dan mencoretnya dari daftar buku perkara karena Tom Lembong selaku tersangka utama telah dibebaskan dari semua beban hukumnya.
Baca juga: Kata Tom Lembong, Pasca Bebas dari Tahanan Setelah Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo
“Dalam keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya, kasus gula, kasus impor gula,” lanjut Hotman.
Hotman mengatakan, dalam dakwaan Tom Lembong selaku Mendag menugaskan sejumlah korporasi untuk melakukan importasi gula.
Artinya, para korporasi dalam kasus ini merupakan pihak yang turut serta melakukan perbuatan, bukan pelaku utama.
“Jadi, kalau pemberi tugas sudah dihentikan proses hukumnya, apalagi penerima tugas. Itu wajib hukumnya,” lanjutnya.
Baca juga: Miris! 35 Anggota DPRD Purwakarta Masuk Daftar Penerima BSU 2025, Bikin Sedih Para Guru Honorer
Hotman yang merupakan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, meminta agar Kejaksaan ikut menyukseskan program Prabowo yang diatur dalam Keppres nomor 18 tahun 2025 ini.
“Kejaksaan seharusnya mensukseskan program dari Bapak Presiden. Jadi, ini sangat perlu demi wibawa dari Bapak Presiden kita,” kata Hotman.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Pengacara Hotman Paris
Hotman Paris
korupsi impor gula
kasus dugaan korupsi impor gula
impor gula
Tom Lembong
abolisi
Sosok Chusnul Khotimah, Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong, Soal Hasil Audit Kasus Impor Gula |
![]() |
---|
Hasan Nasbi Buka Suara soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Tom Lembong Tetap Laporkan Hakim Kasus Impor Gula ke MA dan KY, Pasca Bebas Berkat Abolisi Presiden |
![]() |
---|
Kata Tom Lembong, Pasca Bebas dari Tahanan Setelah Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hasto Diberi Amnesti, Adian Napitupulu: Terima Kasih Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.