25 Narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Diajukan Dapat Remisi Hari Raya Natal 2024
Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mengajukan 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), untuk mendapat remisi Hari Raya Natal 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mengajukan 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), untuk mendapat remisi Hari Raya Natal 2024.
Kalapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Prihartati mengatakan, puluhan narapidana yang diajukan mendapat remisi tersebut memeluk agama Kristen dan juga Katolik.
"Jumlah narapidana yang ada di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang ini ada 204 orang dan 25 di antaranya kami ajukan untuk mendapat remisi Natal," ujar Prihartati kepada TribunTangerang.com, Senin (23/12/2024).
Baca juga: BNN Catat Ada 70 Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kota Cilegon, Libatkan 80 Tersangka
Kemudian ia menjelaskan, kepastian persetujuan remisi tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Derektorat Jenderal Pemasyarakatan RI.
Adapun persyaratan narapidana yang mendapatkan remisi ialah telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman dan syarat administrasinya telah mencukupi, diantaranya telah menjalani setengah masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Apabila pengajuan kami sudah disetujui, mereka warga binaan ini akan menerima pengurangan hukuman mulai 15 hari hingga dua bulan lamanya," kata dia.
"Memang sudah lazimnya kami mengajukan remisi tidak hanya ketika Natal saja, namun juga saat Idul Fitri dan hari raya keagamaan lainnya," sambungnya.
Menurutnya, narapidana yang menghuni Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mayoritas menerima hukuman pidana yang tinggi-tinggi.
Kendati demikian masih terdapat beberapa yang napi yang masa pidana hukumannya hanya berjangka waktu satu tahun.
"Terkecuali ada 19 Narapida yang dihukum seumur hidup dan dua pidana mati, mereka sepertinya tidak akan mendapatkan remisi," ucapnya.
"Memang secara jumlah narapidana yang menjalani hukuman disini terbilang sedikit, karena sudah sempat berkurang lantaran banyak yang bebas," paparnya.
Nantinya jika terdapat narapidana yang mendapatkan remisi hingga bebas akan menjalani sumpah dan berjanji tidak mengulangi kembali perbuatannya dan menjadi masyarakat yang lebih baik lagi.
Terlebih warga binaan juga telah mendapat pelatihan akan keterampilan khusus selama berada di dalam lapas untuk bisa dimanfaatkan ketika telah bebas.
"Semoga dengan adanya remisi yang didapatkan ini dapat menjadi pemacu bagi warga binaan untuk semakin giat berkreatifitas sambil menjalani masa hukumannya masing-masing," jelas Prihartati.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com
20 Contoh Ucapan Natal 2024 dari Muslim ke Teman Kristiani, Penuh Makna Kasih dan Toleransi |
![]() |
---|
Ini Hasil Peninjauan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten di Lapas Perempuan Tangerang dan Bapas Ciangir |
![]() |
---|
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Sebut Berbie Kreatif sebagai Inovasi Unggulan |
![]() |
---|
Buka Puasa di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Kultum Diisi Warga Binaan Juara II Lomba Dakwah |
![]() |
---|
Secara Teliti, Petugas Kemenkumham Banten Periksa Seluruh Ruang Tahanan Lapas Perempuan Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.