Link Pengumuman Hasil Tes PPPK 2024 Tahap 1, Cek di sscasn.bkn.go.id
Hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 akan diumumkan mulai hari ini, Selasa (24/12/2024).
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - Hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 akan diumumkan mulai hari ini, Selasa (24/12/2024).
Pengumuman tersebut dapat diakses secara online melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
Hasil seleksi kompetensi ini akan menjadi penentu kelulusan peserta dalam tahap pertama PPPK 2024.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kejaksaan Umum 2024 di SSCASN, Berikut Linknya
Masing-masing instansi akan mengumumkan kelulusan peserta selama sepekan penuh, dari 24 hingga 31 Desember 2024.
Pengumuman ini ditujukan kepada tiga kategori pelamar, yakni pelamar prioritas (guru dan D4 Bidan Pendidik 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Cara Cek Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1
Peserta seleksi PPPK 2024 tahap 1 dapat mengecek hasil kelulusan mereka melalui dua cara: via akun SSCASN dan laman instansi masing-masing.
1. Cek Kelulusan PPPK via SSCASN BKN:
Buka laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Klik "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
Masukkan kode captcha, lalu klik "Masuk".
Halaman situs akan menampilkan Resume Pendaftaran Calon ASN.
Gulir ke bagian bawah halaman untuk mengakses pengumuman hasil kelulusan.
Peserta yang dinyatakan lulus akan melihat pesan:
"Selamat! Anda lulus Seleksi PPPK tahun 2024. Tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup bagi peserta yang lulus untuk diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK, harap memantau jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup."
Sebaliknya, peserta yang gagal akan melihat pemberitahuan:
"Mohon Maaf. Anda tidak lolos Seleksi CASN 2024."
Baca juga: Simak Cara Cek Jadwal Tes SKD CPNS 2024 dan Lokasi Ujiannya, Akses laman SSCASN
2. Cek Kelulusan PPPK via Laman Instansi:
Selain melalui akun SSCASN, peserta juga dapat mengunjungi situs web masing-masing instansi untuk mengecek hasil kelulusan.
Jika peserta lolos, mereka akan diberikan pilihan untuk melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan.
Mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, peserta yang lulus diminta untuk mengisi DRH untuk pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Jadwal PPPK 2024 Tahap 1
Setelah pengumuman hasil kelulusan, tahapan selanjutnya dalam pengadaan PPPK 2024 adalah penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang akan dilakukan dari 1 hingga 28 Januari 2025. Berikut adalah rincian jadwal seleksi PPPK 2024 tahap 1:
Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
Pendaftaran Seleksi: 1-20 Oktober 2024
Seleksi Administrasi: 1-29 Oktober 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
Masa Sanggah: 2-4 November 2024
Jawab Sanggah: 2-6 November 2024
Pengumuman Pasca-Masa Sanggah: 5-11 November 2024
Penarikan Data Final: 12-14 November 2024
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15-25 November 2024
Pengumuman Daftar Peserta dan Waktu Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2-19 Desember 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7-23 Desember 2024
Pengumuman Hasil Kelulusan: 24-31 Desember 2024
Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
Usul Penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025
BKPSDM Sudah Ajukan Surat ke Mendagri dan BKN, Ini Jadwal Pelantikan Sekda Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Bupati Pandeglang Lantik 478 PPPK Formasi 2024, Tegaskan Integritas dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Penyebab Belasan ASN di Kabupaten Sukabumi Ramai-ramai Ajukan Cerai |
![]() |
---|
Kisah Aceng, Kakek di Pandeglang Dilantik Jadi PPPK Pemprov Banten, 2 Bulan Lagi Pensiun |
![]() |
---|
Resmi Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap 2 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.