Kemenkumham Banten

Penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas soal Presiden Mau Ampuni Koruptor

Menurut mantan ketua Badan Legislasi DPR ini, pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal

dokumentasi Kemenkum
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat menjelaskan soal Presiden mau mengampuni koruptor. 

“Hal itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” katanya.

Selain Presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui denda damai.

Baca juga: Kemenkumham Banten Ikuti Arahan Sekjen Kemenkum untuk Memastikan Penerimaan CPNS Berjalan Lancar

Baik Presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi.

Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto

“Teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan kepada kami oleh Bapak Presiden,” ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved