Kemenkumham Banten
Kedua Pihak INI Sepakat Akhiri Perselisihan, Ini Tiga Poin Utama Hasil Pertemuan Bersama Ditjen AHU
Dari hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat pernyataan yang memuat tiga poin
Editor:
Agung Yulianto Wibowo
dokumentasi Kemenkum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) memfasilitasi pertemuan Ikatan Notaris Indonesia (INI), Selasa (23/12/2024). Pertemuan itu untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi dalam INI. Dari hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat pernyataan yang memuat tiga poin utama.
"Organisasi ini dibangun untuk bersatu dan bersosialisasi, bukan untuk terpecah akibat perbedaan pendapat yang ada. Jika hingga 15 Januari 2025 tidak ada keputusan, Menteri Hukum akan mengambil langkah tegas,” ucap Widodo.
Penandatanganan surat pernyataan menjadi penanda penting bagi keberlangsungan organisasi agar tetap solid dan profesional.
Pemerintah berharap, melalui pertemuan saat ini, INI dapat kembali menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun organisasi notaris yang lebih baik di Indonesia.
Baca Juga

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.