Kemenkumham Banten

Kedua Pihak INI Sepakat Akhiri Perselisihan, Ini Tiga Poin Utama Hasil Pertemuan Bersama Ditjen AHU

Dari hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat pernyataan yang memuat tiga poin

dokumentasi Kemenkum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) memfasilitasi pertemuan Ikatan Notaris Indonesia (INI), Selasa (23/12/2024). Pertemuan itu untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi dalam INI. Dari hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat pernyataan yang memuat tiga poin utama. 

TRIBUNBANTEN.COM - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) memfasilitasi pertemuan Ikatan Notaris Indonesia (INI), Selasa (23/12/2024).

Pertemuan itu untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi dalam INI.

Dari hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat pernyataan yang memuat tiga poin utama, yaitu:

Baca juga: Kemenkum Raih Terbaik Ke-3 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 Kategori Kementerian

1.    Menghentikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi INI.

2.    Menyusun dan mengajukan struktur pengurus organisasi kepada Menteri melalui Ditjen AHU selambat-lambatnya pada tanggal 15 Januari 2025.

3.    Melaksanakan seluruh isi kesepakatan dengan sukarela dan bertanggung jawab.
Widodo menegaskan bahwa pemerintah mengharapkan komitmen penuh dari kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan ini. 

Dirjen AHU Widodo menegaskan pertemuan ini menjadi langkah terakhir untuk memulihkan persatuan di dalam organisasi profesi notaris tersebut.

Menurut dia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ingin kebersamaan terjalin kembali.

Pertemuan ini adalah yang pertama dan terakhir sebagai upaya untuk konsolidasi kepengurusan.

"Kami berharap ada keputusan bersama untuk menyelesaikan semua perbedaan,” ujar Widodo di hadapan kedua pihak, yaitu Irfan Ardiyansyah dan Tri Firdaus yang hadir dalam pertemuan.

Widodo juga menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo terkait pentingnya organisasi profesi dalam mendukung peningkatan perekonomian Indonesia agar dapat memberikan kontribusi nyata.

Hal itu khususnya dalam proses pengangkatan dan perpindahan notaris yang membutuhkan peran aktif organisasi.

Baca juga: Kemenkumham Banten Ikuti Arahan Sekjen Kemenkum untuk Memastikan Penerimaan CPNS Berjalan Lancar

Dalam pertemuan tersebut, Widodo juga memberikan catatan penting, termasuk tenggat waktu yang diberikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Menteri Hukum memberi waktu 14 hari kerja bagi organisasi untuk menyelesaikan seluruh perbedaan.

Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kemenkum Siap Terapkan Sistem Merit secara Konsisten, Menkum: Tidak ada Istilah Orang Dekat Menteri

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved