Cuti Bersama 2025: Ada 27 Hari Libur, Berikut Daftarnya

Bari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. SKB ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur pelaksanaan libur

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM/Tajudin
Ilustrasi libur. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024, telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

SKB ini diterbitkan untuk memberikan pedoman terkait hari libur nasional dan cuti bersama, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. 

Selain itu, SKB ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur pelaksanaan libur dan cuti di tahun 2025.

Baca juga: Libur Natal, Tarif Bus di Terminal Pakupatan Serang untuk Rute Jateng dan Jatim Naik

Menurut SKB tersebut, jumlah hari libur nasional yang ditetapkan adalah sebanyak 17 hari, sementara hari cuti bersama berjumlah 10 hari.

Penetapan Hari Raya Berdasarkan Keputusan Menteri Agama

SKB juga menetapkan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah yang akan diumumkan melalui Keputusan Menteri Agama.

Aturan Pelaksanaan Cuti Bersama

Terkait pelaksanaan cuti bersama, pemerintah mengatur agar unit kerja, lembaga, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, lembaga telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, dan ketertiban, serta perbankan dan perhubungan, dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

SKB juga menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengikuti ketentuan perundang-undangan, sementara untuk instansi swasta akan diatur oleh pimpinan masing-masing.

Pengaturan Cuti Bersama pada ASN dan Instansi Swasta

SKB menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, setiap instansi harus mengatur pelaksanaan cuti bersama sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Libur Natal 2024: 44.800 Orang Tinggalkan Pulau Jawa Menuju Sumatera!

Hari Libur Nasional 2025

Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional 2025:

1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved