KPK Buka Peluang Periksa Megawati Terkait Kasus yang Menjerat Sekjen PDIP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Presiden ke-5 RI itu kemungkinan dipanggil KPK karena Megawati menandatangani surat yang berkaitan dengan proses PAW eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan.
Baca juga: Andra Soni Sampaikan Pesan Ini saat Hadiri Pengukuhan Pengurus DPP Ormas Jarum di Lebak
Hasto dan Harun Masiku disebut bersama-sama menyuap Wahyu Setiawan agar bisa menjadi anggota DPR lewat jalur Pergantian Antar Waktu.
Namun kasus tersebut mandek bertahun-tahun setelah Harun Masiku buron dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Peluang dipanggilnya Megawati dilontarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
"Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan (pemanggilan)," katanya.
"Kembali lagi, semua dikembalikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penyidik. Jadi tidak ke luar dari situ," sambung jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.
KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kasus ini melibatkan mantan caleg PDIP yang masih buron yakni Harun Masiku.
Dalam perkara PAW, KPK juga turut menjerat advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku disebut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setyawan (diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.
| PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Dorong Kader Kuasai Basis Pemilih |
|
|---|
| Wali Kota Serang Ajak PDI Perjuangan Kawal Investasi dan Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Update Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024, 9 Bos Travel Haji Dipanggil KPK Hari Ini |
|
|---|
| Rekam Jejak Setyowati Anggraini Saputro, Istri Ono Surono Dipanggil KPK Kasus Suap Ade Kuswara |
|
|---|
| Respon DPP PDIP Soal Perseteruan Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Hasbi Berpotensi Dipanggil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/MEGAWATI-F.jpg)