PPN 12 Persen
Berlaku Mulai Hari ini, Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen dan 0 Persen
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen itu berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).
TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, Selasa (31/12/2024).
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen itu berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).
PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
Baca juga: Ini Link Petisi Tolak PPN 12 Persen, 176.117 Ribu Orang Sudah Tanda Tangan
Adapun barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan tarif PPN alias tetap 11 persen.
Barang dan jasa ada yang bebas PPN alias 0 persen, yaitu kebutuhan pokok.
"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucap Prabowo.
Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen:
1) Beras
2) Jagung
3) Kedelai
4) Buah-buahan
5) Sayur-sayuran
6) Ubi jalar
7) Ubi kayu
8) Gula
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PPN-12-persen-atau-pajak.jpg)