PPN 12 Persen

Berlaku Mulai Hari ini, Daftar Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen dan 0 Persen

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen itu berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).

Tayang:
Kompas.com
ilustrasi. 

24) Jasa angkutan sungai dan penyeberangan

25) Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu

26) Penyerahan pengurusan transport

27) Jasa biro perjalanan

28) Jasa pendidikan

29) Buku pelajaran

Baca juga: PPN 12 Persen, Ini Respons Sri Mulyani dan Airlangga soal Aksi Boikot Bayar Pajak

30) Kitab suci

31) Jasa kesehatan

32) Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta

33) Jasa keuangan

34) Dana pensiun

35) Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN."

Daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved