PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Eks Dirjen Bea Cukai Singgung soal Ketimpangan Ekonomi
Apresiasi terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan kenaikan PPN 12 Persen.
TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Permana Agung Dradjattun, memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang-barang mewah.
Menurutnya, kebijakan ini adalah bukti nyata bahwa sistem perpajakan Indonesia kini semakin mengarah pada keadilan.
"Keputusan ini menjadi langkah konkret untuk menargetkan kalangan superkaya, yang selama ini menikmati keuntungan ekonomi tanpa merasakan beban pajak secara proporsional," ujar Permana dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Baca juga: Mulai 1 Februari 2025, PPN 12 Persen Barang Mewah Berlaku Penuh
Ia menambahkan, penerapan PPN 12% khusus untuk barang mewah akan membantu mengurangi ketimpangan ekonomi di Indonesia.
Permana juga menegaskan pentingnya gagasan pajak yang lebih ekstensif terhadap kekayaan, yang menurutnya, dapat mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi.
Permana mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kajian ulang terhadap tax bracket.
Ia berharap agar kebijakan perpajakan dapat berpihak pada masyarakat kelas bawah dan lebih fokus pada individu-individu superkaya yang banyak menikmati passive income.
"Hal ini sangat berbeda dengan mayoritas masyarakat yang masih harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Permana.
Selain itu, Permana juga menilai bahwa kebijakan perpajakan ini perlu diterapkan dengan format yang lebih sesuai, bukan sekadar PPN, tetapi dengan format Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Bahkan, menurutnya, penerapan konsep cukai (excise) akan lebih optimal dalam konteks ini.
Dalam kesempatan yang sama, Permana mengingatkan agar kebijakan ini dapat diterapkan secara transparan tanpa adanya kebocoran atau ketidakefektifan dalam pengelolaannya.
Baca juga: PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Ini Aturan Baru yang Terkandung dalam PMK 131 Tahun 2024
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap Tax Expenditure, yaitu fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh negara agar benar-benar memberikan dampak ekonomi yang positif dan merata.
"Agar semua kebijakan tersebut tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan," pungkas Permana.
Benarkah Karyawan Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Subsidi? Berikut Penjelasan Menko Perekonomian |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Yudhi Ditantang DPR untuk Tekan Pajak Konsumsi jadi 10 Persen |
![]() |
---|
MERAPAT ke Samsat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025 Masih Berlaku, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
INFO Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025, Biaya Mutasi Gratis |
![]() |
---|
Pajak Bumi dan Bangunan di Lebak 2025 Tak Naik, Bapenda Optimistis Target Rp32,5 Miliar Tercapai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.