Tambang Ilegal di Lebak

Akan Diperiksa Polisi, Ini Jadwal Pemanggilan 7 Warga Desa Mekarsari Lebak Oleh Polda Banten

Sebanyak tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, bakal diperiksa Polda Banten. 

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Sebanyak tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, bakal diperiksa Polda Banten.  

"Saya siap diperiksa Polda Banten, karena saya merasa bergerak di jalan yang benar," ucapnya, saat ditemui di rumahnya, Kamis (2/1/25). 

Muntadir, yang diwakili RT Tarmidi juga mengaku sudah siap diperiksa Polda Banten.

"Sudah siap," ucapnya.

Wati, juga mengaku sudah siap diperiksa  Polda Banten. 

"Saya siap diperiksa Polda Banten," ucapnya. 

Melawati, mengaku sudah siap diperiksa Polda Banten

"Siap," ucapnya. 

Erik juga mengaku sudah siap diperiksa Polda Banten.

"Saya siap, karena kami membela hak kami,"   ucapnya. 

Sementara Sutisna juga menyatakansiap diperiksa Polisi.

"Siap Pak. Karena kami punya hak," ucapnya. 

Tarmidi mengungkapkan, puluhan warga juga akan ikut serta mengawal tujuh orang yang akan diperiksa Polda Banten

"Jadi kami tidak hanya tujuh orang, tapi bersama puluhan warga mengawal kami ke Polda Banten," ungkapnya. 

Penjelasan Polda Banten

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, pemanggilan terhadap 7 orang warga Desa Mekarsari tersebut untuk mengklarifikasi, terkait apa yang dilaporkan oleh pihak tambang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved