Tambang Ilegal di Lebak

DPRD Sindir Polda Banten Soal 7 Warga Dipolisikan Pengusaha Galian Ilegal

DPDR menyayangkan tindakan Polda Banten terhadap pemanggilan tujuh warga Desa Mekarsari, Lebak, yang dilaporkan pengusaha tambang ilegal.

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Gedung utama Mapolda Banten. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah menyayangkan tindakan Polda Banten terhadap pemanggilan tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang dilaporkan pengusaha tambang galian tanah ilegal

Musa menilai, masyarakat hanya membela haknya soal akses jalan rusak, yang disebabkan adanya aktivitas galian tanah ilegal di wilayahnya. 

"Jadi warga itu memang sudah geram akses jalan mereka rusak parah, makanya mereka demo dan itu wajar," katanya, dalam sambungan telepon, Jumat (3/1/24). 

Baca juga: Kades Mekarsari Lebak Ogah Bantu 7 Warganya yang Dipolisikan Pengusaha Galian Tanah Ilegal, Kenapa?

Politisi PPP itu menyampaikan, seharusnya Polda Banten melakukan pendalaman terlebih dahulu, sebelum adanya pemanggilan tujuh warga yang dilaporkan pihak pengusaha galian tanah.

"Warga melaporkan galian tanah itu tanggal 30 Desember 2024, cuma kenapa dalam waktu dekat polisi langsung melakukan tindakan pemanggilan, ada apa ini?," ujarnya. 

Padahal, lanjut Musa, galian tanah itu sudah ilegal berdasarkan pernyataan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, yang mana pihak kepolisian harusnya mendalami soal itu.

Sebanyak tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, bakal diperiksa Polda Banten, usai melakukan demo di jalan yang rusak karena dilintasi truk besar galian tanah. 
Sebanyak tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, bakal diperiksa Polda Banten, usai melakukan demo di jalan yang rusak karena dilintasi truk besar galian tanah.  (TribunBanten.com/Misbahudin)

"Sangat disayangkan Diskrimsus Polda Banten langsung menerima laporan pihak pengusaha galian (ilegal). Sudah jelas mereka salah," katanya. 

Tidak hanya itu, Musa juga menggapai terkait pernyataan kepala desa yang bersifat netral.

Padahal, pihak pengusaha galian melaporkan warganya ke Polda Banten hanya karena demo jalan rusak. 

 

 

"Saya kira tindakan yang dilakukan kepala desa ini sangat memalukan."

"Karena kenapa? Karana itu sudah jelas-jelas perusahaan galian tanah ilegal kenapa dibiarkan," ucapnya. 

"Apa jangan-jangan kepala desa ini dengan pengusaha bermain," sambungnya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved