Tambang Ilegal di Lebak
DPRD Sindir Polda Banten Soal 7 Warga Dipolisikan Pengusaha Galian Ilegal
DPDR menyayangkan tindakan Polda Banten terhadap pemanggilan tujuh warga Desa Mekarsari, Lebak, yang dilaporkan pengusaha tambang ilegal.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah menyayangkan tindakan Polda Banten terhadap pemanggilan tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang dilaporkan pengusaha tambang galian tanah ilegal.
Musa menilai, masyarakat hanya membela haknya soal akses jalan rusak, yang disebabkan adanya aktivitas galian tanah ilegal di wilayahnya.
"Jadi warga itu memang sudah geram akses jalan mereka rusak parah, makanya mereka demo dan itu wajar," katanya, dalam sambungan telepon, Jumat (3/1/24).
Baca juga: Kades Mekarsari Lebak Ogah Bantu 7 Warganya yang Dipolisikan Pengusaha Galian Tanah Ilegal, Kenapa?
Politisi PPP itu menyampaikan, seharusnya Polda Banten melakukan pendalaman terlebih dahulu, sebelum adanya pemanggilan tujuh warga yang dilaporkan pihak pengusaha galian tanah.
"Warga melaporkan galian tanah itu tanggal 30 Desember 2024, cuma kenapa dalam waktu dekat polisi langsung melakukan tindakan pemanggilan, ada apa ini?," ujarnya.
Padahal, lanjut Musa, galian tanah itu sudah ilegal berdasarkan pernyataan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, yang mana pihak kepolisian harusnya mendalami soal itu.

"Sangat disayangkan Diskrimsus Polda Banten langsung menerima laporan pihak pengusaha galian (ilegal). Sudah jelas mereka salah," katanya.
Tidak hanya itu, Musa juga menggapai terkait pernyataan kepala desa yang bersifat netral.
Padahal, pihak pengusaha galian melaporkan warganya ke Polda Banten hanya karena demo jalan rusak.
"Saya kira tindakan yang dilakukan kepala desa ini sangat memalukan."
"Karena kenapa? Karana itu sudah jelas-jelas perusahaan galian tanah ilegal kenapa dibiarkan," ucapnya.
"Apa jangan-jangan kepala desa ini dengan pengusaha bermain," sambungnya.
Seharusnya, kata Musa, kepala desa menjadi garda terdepan terkait tujuh warga yang dipanggil.
"Kepala desa itu bantu warga, jangan diam. Masa iya warga demo soal jalan rusak dilaporkan pengusaha diam saja dan menghindar," katanya.
Musa berharap, kepada Diskrimsus Polda Banten untuk segera menindak pengusaha galian tanah ilegal yang melaporkan tujuh warga Desa Mekarsari.
"Tadi pagi saya sudah chat ke mereka agar si pelapor pihak pengusaha itu segera di tindak tegas dan ditangkap," ucapnya.
"Udah mah mereka merusak alam dan lingkungan, malah melaporkan warganya yang jelas-jelas membela hak atas jalan mereka," sambungnya.
Terkahir, Musa menegaskan, jika Polda Banten menetapkan tujuh warga menjadi tersangka, maka dirinya akan membawa tujuh warga ke Devisi Propam Mabes Polri.
"Saya akan bawa mereka untuk minta keadilan ke Mabes, dan melaporkan pihak pengusaha galian tanah ilegal itu," tegasnya.
Baca juga: Diperiksa Ditreskrimum Polda Banten, Warga Pendemo Galian Tanah Ilegal Merasa Tak Dapat Keadilan
Sebelumnya, tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bakal diperiksa Polda Banten.
Pemeriksaan tersebut dilakukan, buntut aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Mekarsari, terkait akses jalan rusak akibat galian tanah, pada 16 Desember 2024.
Tujuh orang tersebut antara lain, Tarmidi, Muntadir, Wati, Melawati, Erik, Sutisna Suandi.
Dinas ESDM Provinsi Banten Sebut Galian Tanah di Kampung Papango Citeras Desa Mekarsari Ilegal, Pengusaha Wajib Dipidana!
Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Deri Dariawan menilai, pemilik tambang di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bisa dipidana.
Menurut Deri, alasan pemilik tambang tanah merah tersebut bisa dipidana karena tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah.

"Ya harus dipidanakan," kata Deri, kepada TribunBanten.com lewat telepon, Rabu (1/1/2024).
"Karen pertama ilegal (Tidak berizin) itu adalah tindakan pidana, sudah jelas tindakan pidana," katanya.
Deri melanjutkan, selain ilegal, pertambangan itu juga melabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.
Meski bisa dipidana, namun ESDM Banten tidak bisa berbuat banyak, karena tidak memiliki kewenangan untuk penyelidikan.
"Jadi RTRW ini Kabupaten Lebak itu tidak boleh ada izin baru."
"Kalau perpanjangan (Tambang) yang dulu, nggak apa-apa. Tapi yang baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya," katanya.
Diketahui, aktivitas tambang galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak meresahkan warga.
Warga resah karena tambang tersebut merusak jalan lingkungan.
Kerusakan jalan lingkungan diperkirakan sepanjang 1,5 kilometer ke akses jalan utama.
Warga mengaku sudah beberapa kali melaporkan masalah galian tanah tersebut ke pihak terkait di Kabupaten Lebak. Namun tak pernah ada respon.
Puncaknya, sejumlah warga melaporkan masalah tersebut ke Dinas ESDM Banten.
Deri mengaku, pada bulan Februari 2024, pihaknya telah melakukan penutupan pada tambang Ilegal tersebut.
Namun penutupan itu tidak diindahkan oleh pengusaha lantaran mereka tetap beroperasi.
"Kemudian bulan November kita cek lagi, ternyata ada lagi kita tutup lagi. Ada kegiatan lagi kita tutup lagi," ujar Deri.
Menurut pantauan TribunBanten.com di lokasi galian tanah tersebut pada Rabu (01/01/2025), sudah tidak lagi ada kegiatan operasi, bahkan alat berat juga sudah tidak ada.
Namun, hanya terlihat jelas bekas galian tanah yang berlubang besar yang ditinggalkan pihak pengusaha.
Jarak lokasi galian tanah tersebut diperkirakan hanya 10 meter dari permukiman warga setempat.
Kendati demikian, ESDM Banten akan kembali mendatangi lokasi untuk memastikan bahwa galian tanah merah tersebut benar-benar tutup.
"Ya kalau dari kami sih akan ke lapangan lagi. Kan kemarin juga setelah kami ke lapangan, kita koordinasikan dengan Satpol PP dan kepolisian," pungkasnya.
17 Warga Lebak Tunggu Hasil Pemeriksaan Polda Banten Usai Dipolisikan Pengusaha Galian Tanah Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Tinjau Lokasi Galian Tanah Ilegal di Mekarsari Lebak, Minta Proses Hukum Berlaku Adil! |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Minta Polisi Tidak Kriminalisasi Warga Mekarsari Lebak soal Kasus Galian Tanah Ilegal |
![]() |
---|
Anak Buah Prabowo Minta Polisi Transparan Soal Penegakan Hukum Kasus Galian Tanah Ilegal di Lebak |
![]() |
---|
Polda Banten Ringkus 10 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Lebak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.