Ilegal dan Merusak Jalan, Pemilik Tambang di Rangkasbitung Lebak Bisa Dipidana

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Deri Dariawan, menyatakan pemilik tambang tanah merah di Desa Mekarsari bisa dipidana

|
Editor: Glery Lazuardi
Misbah/TribunBanten.com
Ilustrasi aktivitas tambang di Rangkasbitung, Lebak, Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Deri Dariawan, menyatakan pemilik tambang tanah merah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, bisa dikenakan sanksi pidana. 

Hal ini karena tambang tersebut tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah dan beroperasi secara ilegal. 

Deri menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana.

"Ya harus dipidanakan. Karena pertama, ini ilegal (tidak berizin), itu adalah tindakan pidana. Sudah jelas tindakan pidana," ujar Deri pada Rabu, 1 Januari 2024.

Baca juga: Warga Desa Mekarsari Galang Dana, Bantu 7 Orang Yang Akan Diperiksa Polda Banten 

Selain itu, kegiatan pertambangan tersebut juga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak. Deri menjelaskan bahwa menurut RTRW Kabupaten Lebak, tidak ada izin baru yang diperbolehkan untuk pertambangan di wilayah tersebut. 

Meskipun demikian, ESDM Banten tidak dapat melakukan penyelidikan langsung karena tidak memiliki kewenangan dalam hal ini.

Deri menambahkan, meskipun aktivitas pertambangan ilegal tersebut sudah beberapa kali dihentikan oleh pihak ESDM Banten, namun pengusaha tambang tetap melanjutkan operasinya. 

"Pada bulan Februari 2024 kami tutup, namun mereka tetap beroperasi. Kami tutup lagi pada bulan November, dan kembali ada kegiatan. Kami kembali tutup," kata Deri.

Meskipun demikian, berdasarkan pantauan TribunBanten.com pada Rabu, 1 Januari 2025, lokasi galian tanah tersebut sudah tidak ada kegiatan operasi. 

Baca juga: Akan Diperiksa Polisi, Ini Jadwal Pemanggilan 7 Warga Desa Mekarsari Lebak Oleh Polda Banten

Hanya terdapat bekas galian yang ditinggalkan oleh pihak pengusaha. 

Lokasi galian tanah itu diperkirakan hanya berjarak sekitar 10 meter dari permukiman warga.

Deri mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan benar-benar dihentikan. 

"Kami akan ke lapangan lagi untuk memastikan. Kami juga akan koordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian," pungkasnya.

Warga Desa Mekarsari Terus Protes

Sementara itu, aktivitas tambang galian tanah tersebut telah meresahkan warga Desa Mekarsari. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved