Tambang Ilegal di Lebak

Akan Diperiksa Polisi, Ini Jadwal Pemanggilan 7 Warga Desa Mekarsari Lebak Oleh Polda Banten

Sebanyak tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, bakal diperiksa Polda Banten. 

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Sebanyak tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, bakal diperiksa Polda Banten.  

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Sebanyak tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, bakal diperiksa aparat kepolisian Polda Banten

Ketujuh warga Desa Mekar Sari itu dilaporkan ke Polda Banten, oleh pengusaha tambang galian tanah ilegal di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Ketujuh warga tersebut dilaporkan karena pernah melakukan aksi unjuk rasa bersama warga Desa Mekarsari lainnya, lantaran akses jalan di wilayahnya rusak akibat galian tanah, pada 16 Desember 2024. 

Baca juga: ESDM Sebut Galian Tanah di Mekarsari Lebak Ilegal, Pengusaha Malah Laporkan 7 Warga ke Polda Banten

Tujuh orang yang dilaporkan tersebut antara lain, Tarmidi, Muntadir, Wati, Melawati, Erik, Sutisna Suandi.

Mereka dilaporkan oleh pemilik galian tanah, dan akan dijerat dengan sesuai Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP, tentang dugaan tindak pidana penghasutan, dan kekerasan terhadap orang dan barang.

Menurut pantauan TribunBanten.com di Rumah RT 04/ RW 05 Tarmidi, tujuh orang yang bakal diperiksa Polda Banten sedang berkumpul menggelar musyawarah persiapan. 

 

 

Berikut jadwal pemanggilan dari tujuh warga yang bakal diperiksa Polda Banten:

- Hari Jumat tanggal 3 Januari 2025, yaitu Tarmidi dan Muntadir.

- Hari Senin tanggal 6 Januari 2025, yaitu Wati, Melawati, Erik dan Sutisna.

- Hari Selasa tanggal 7 Januari 2025, yaitu Suandi.

Dari tujuh orang yang akan diperiksa polisi itu, mereka sumua mengaku sudah siap untuk mendatangi kantor Polda Banten. 

Sebanyak tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, bakal diperiksa Polda Banten, usai melakukan demo di jalan yang rusak karena dilintasi truk besar galian tanah. 
Sebanyak tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, bakal diperiksa Polda Banten, usai melakukan demo di jalan yang rusak karena dilintasi truk besar galian tanah.  (TribunBanten.com/Misbahudin)

Tarmidi mengaku sudah siap diperiksa Polda Banten pada besok hari. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved