Pemkab Serang Target Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB Tahun 2025 Rp 60 M

Pemerintah Kabupaten Serang, menargetkan penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB  tahun 2025 mencapai Rp 60 miliar.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Kabid Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, A Nizamudin Muluk. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang, menargetkan penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB  tahun 2025 mencapai Rp 60 miliar.

Diketahui, kebijakan opsen pajak tersebut mulai berlaku pada tahun ini.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga: Berikut Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, 11 Persen, dan Bebas Pajak di 2025

Kabid Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, A Nizamudin Muluk mengatakan, target sebesar itu merupakan target awal.

"Karena opsen ini sesuatu yang baru, jadi targetnya 60 miliar aja dulu, nanti mungkin kedepannya bisa kita tingkatkan," kata Nizam di kantornya, Jumat (3/1/2025).

Nizam mengaku, memiliki terobosan untuk menggenjotnya penerimaan opsen PKB dan BBNKB tersebut.

 

 

Salah satu terobosan yang akan dilakukan dengan cara melakukan pendekatan dengan perusahaan di Kawasan Modern Cikande.

"Di industri banyak mobil kan. Nah bagaimana mobil yang ada di industri ini supaya berplat Kabupaten Serang, agar PKB dan BBNKBnya masuk ke kita," katanya.

Sedangkan untuk target penerimaan pajak daerah diluar opsen PKB dan BBNKB, Bapenda Kabupaten Serang menargetkan Rp613 miliar.

Target sebesar itu bersumber dari pajak reklame Rp 3,9 miliar, pajak air tanah Rp 6,19 miliar.

Kemudian pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 26,4 miliar.

Baca juga: Berakhir 31 Desember 2024, Ini Syarat dan Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Lalu Pajak bumi dan bangunan Rp 129 miliar, BPHTB Rp 172 miliar, dan pajak hotel Rp 24 miliar.

Selanjutnya, PBJT makan dan minuman Rp 17 miliar, Pajak PBJT listrik Rp 230 miliar, PBJT Jasa parkir Rp 583 juta dan PBJT kesenian Rp 1,9 miliar.

"Mudah-mudahan target itu tercapai tahun ini, kita akan berusaha untuk terus mengoptimalkannya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved