Berakhir 31 Desember 2024, Ini Syarat dan Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Pemerintah Provinsi Banten menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Banten menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024. 

Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat Banten untuk mendapatkan keringanan pajak dengan menghapuskan denda dan memberikan potongan pada pajak pokok kendaraan. 

Namun, kesempatan ini hanya tersisa dua hari lagi, sehingga masyarakat diminta untuk segera memanfaatkannya sebelum batas waktu berakhir.

Baca juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Sebelum 31 Desember, Cek Dokumen yang Harus Dibawa!

Menurut akun Instagram resmi @bapenda.banten, berikut adalah beberapa poin penting mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku hingga 31 Desember 2024:

Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), kecuali denda yang berlaku untuk tahun berjalan.

Bebas pokok dan denda untuk PKB tahun keempat dan seterusnya.

Program ini berlaku untuk kendaraan dengan nomor polisi wilayah Provinsi Banten, baik yang terdaftar di Polda Banten (Plat A) maupun Polda Metro Jaya (Plat B) yang wilayah administratifnya termasuk dalam Provinsi Banten.

Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

Dokumen yang Diperlukan:

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK.

Kendaraan bermotor yang akan dilakukan cek fisik, khusus bagi yang melakukan pembayaran pajak lima tahunan.

Baca juga: Daftar Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2024, Banten Ada?

Proses Pembayaran:

Pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa memikirkan denda yang biasanya terakumulasi karena menunggak pajak kendaraan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved