Tambang Ilegal di Lebak

Anggota DPRD Banten Duga Kades Mekarsari Lebak Bermain dengan Pengusaha Galian Tanah Ilegal

Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah menduga Kades Mekarsari Iwan Sopiana bermain dengan pengusaha tambang galian tanah ilegal.

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com
Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah (kiri) menduga Kades Mekarsari Iwan Sopiana (kanan) bermain dengan pengusaha tambang galian tanah ilegal. 

"Warga melaporkan galian tanah itu tanggal 30 Desember 2024, cuma kenapa dalam waktu dekat polisi langsung melakukan tindakan pemanggilan, ada apa ini?," ujarnya.  

Padahal, lanjut Musa, galian tanah itu sudah ilegal berdasarkan pernyataan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, yang mana pihak kepolisian harusnya mendalami soal itu. 

"Sangat disayangkan Diskrimsus Polda Banten langsung menerima laporan pihak pengusaha galian (ilegal). Sudah jelas mereka salah," katanya.  

Musa berharap, kepada Diskrimsus Polda Banten untuk segera menindak pengusaha galian tanah ilegal yang melaporkan tujuh warga Desa Mekarsari.  

"Tadi pagi saya sudah chat ke mereka agar si pelapor pihak pengusaha itu segera di tindak tegas dan ditangkap," ucapnya.  

"Udah mah mereka merusak alam dan lingkungan, malah melaporkan warganya yang jelas-jelas membela hak atas jalan mereka," sambungnya.  

Terkahir, Musa menegaskan, jika Polda Banten menetapkan tujuh warga menjadi tersangka, maka dirinya akan membawa tujuh warga ke Devisi Propam Mabes Polri.  

"Saya akan bawa mereka untuk minta keadilan ke Mabes, dan melaporkan pihak pengusaha galian tanah ilegal itu," tegasnya. 

Sebelumnya, tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bakal diperiksa Polda Banten.  

Pemeriksaan tersebut dilakukan, buntut aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Mekarsari, terkait akses jalan rusak akibat galian tanah, pada 16 Desember 2024.  

Tujuh orang tersebut antara lain, Tarmidi, Muntadir, Wati, Melawati, Erik, Sutisna Suandi. 

Penjelasan Polda Banten 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, pemanggilan terhadap 7 orang warga Desa Mekarsari tersebut untuk mengklarifikasi, terkait apa yang dilaporkan oleh pihak tambang

Didik membantah jika pemanggilan tersebut merupakan intimidasi, buntut aksi yang dilakukan oleh warga terhadap tambang galian merah tersebut. 

"Tidak ada intimidasi, kita hanya menjalankan prosedur. Karena warga itu dilaporkan, salah kalau tidak dilakukan pemanggilan," kata Didik melalui sambungan telepon.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved