Penembakan di Tangerang

Kapolda Banten Sebut Anggota Polsek Cinangka Bersalah Sudah Abaikan Laporan Bos Rental

anggota Polsek Cinangka, Banten, terbukti bersalah dalam mengabaikan laporan yang berujung pada penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48)

|
Editor: Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM - Anggota Polsek Cinangka, Banten dipastikan terbukti bersalah dalam mengabaikan laporan yang berujung pada penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Propam Polri, ditemukan bahwa anggota Polsek Cinangka, yakni Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi, tidak melakukan tindakan yang semestinya ketika menerima laporan tersebut.

Baca juga: Kesaksian Anak Bos Rental Mobil: Petugas Polsek Cinangka Sempat Bilang Senjata Api Itu Bohongan

"Seharusnya sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan, tetapi ini tidak," ujar Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025), dikutip dari tayangan Kompas TV.

"Sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari Propam, ini adalah dugaan pelanggaran," lanjut Kapolda Banten.

 

 

Laporan tersebut disampaikan oleh Agam, putra korban, yang menyampaikan bahwa mobil rental milik ayahnya telah dibawa kabur oleh penyewa dan adanya dugaan penggelapan kendaraan.

Agam dan teman-temannya diterima oleh Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.

Baca juga: Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak, Kapolsek dan Anggota Polsek Cinangka Diperiksa Propam

Namun, bukannya memberikan pendampingan, anggota polisi itu malah menyarankan Agam untuk membawa surat resmi dari pihak leasing.

Padahal, dokumen yang diperlukan telah disediakan.

Menurut Suyudi, anggota polisi yang bertugas piket tersebut sebenarnya dapat meminta bantuan dari Polres, atau anggota reserse di Polsek untuk melakukan pendampingan, namun hal itu tidak dilakukan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved