Modus Pengedar Uang Palsu Belanja Rokok dan Kopi, Dua Pelaku Diamankan

Polsek Cigeulis berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) di Kabupaten Pandeglang.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
tribunjabar/daniel andrean damanik
Ilustrasi Uang Palsu. Polsek Cigeulis berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) di Kabupaten Pandeglang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polsek Cigeulis berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) di Kabupaten Pandeglang

Dua orang terduga pengedar, SH (40) dan SR (64), diamankan pada Minggu (5/1/2025).

Baca juga: Cigeulis Pandeglang Geger, Uang Palsu Beredar di Tengah Masyarakat

Kapolsek Cigeulis, Iptu Erwin Heryadi, menjelaskan bahwa kedua pelaku, yang merupakan warga Desa Ciseureuheun, Kecamatan Cigeulis, diamankan sekitar pukul 16.30 WIB. 

Mereka diduga mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di warung-warung yang ada di Desa Sinar Jaya, Kecamatan Cigeulis.

"Modus yang digunakan pelaku adalah membeli rokok dan kopi di warung menggunakan uang palsu pecahan Rp20.000 dan Rp50.000," ujar Erwin kepada TribunBanten.com, Minggu (5/1/2025).

Baca juga: Tukang Parkir di Cilegon Ditangkap Polisi, Gegara Edarkan Uang Palsu

Erwin menyebutkan bahwa SH dan SR membawa uang palsu dengan total mencapai Rp1,2 juta untuk dibelanjakan di tujuh warung yang ada di Desa Sinar Jaya.

"Setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya transaksi dengan uang palsu, kami segera melakukan pengecekan dan mengamankan kedua pelaku," kata Erwin.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cigeulis

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi berhasil menyita uang palsu sebesar Rp600.000 dari SH dan Rp150.000 dari SR.

"Kami masih akan mendalami kasus ini lebih lanjut," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved