Kasus Penembakan Rudi S.Gani di Bone, Advokat Diminta Tetap Berani Tegakkan Keadilan

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan harapan agar kasus penembakan terhadap anggota Peradi, Rudi S. Gani

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Ilustrasi/Pixabay/Skitterphoto
Ilustrasi penembakan. Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan harapan agar kasus penembakan terhadap anggota Peradi, Rudi S. Gani 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan harapan agar kasus penembakan terhadap anggota Peradi, Rudi S. Gani, di Bone tidak menggoyahkan semangat para calon advokat dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. 

Asido menekankan bahwa meskipun insiden tragis tersebut terjadi, para calon advokat harus tetap teguh dalam menjalankan profesi mereka, seperti yang dicontohkan oleh almarhum Rudi S. Gani yang dengan keberaniannya memperjuangkan keadilan.

Asido juga memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku penembakan serta pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut. 

Baca juga: Anak Bos Rental Mobil Cerita Kronologi Penembakan Ayahnya, Protes Pernyataan Kapolda Banten

"Harus tetap teguh menegakkan keadilan dan kebenaran," ungkapnya saat berbicara kepada peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XII Binus University-DPC Peradi Jakbar pada 7 Januari 2024.

Terkait kasus penembakan Rudi S. Gani, Asido berharap agar semua peserta PKPA dapat meneladani keteguhan almarhum dalam memperjuangkan keadilan. DPC Peradi Jakbar juga menginginkan agar seluruh proses penyelidikan oleh polisi berjalan dengan cepat dan transparan, mengingat keprihatinan mendalam dari kalangan advokat atas insiden ini.

Dalam suasana yang penuh keprihatinan ini, Asido dan rekan-rekan advokat lainnya tetap mengingatkan bahwa perjuangan untuk menegakkan hukum dan keadilan harus tetap berlanjut. 

Meskipun kasus ini mengguncang dunia advokat, terutama di Bone, semangat untuk menegakkan keadilan dan profesionalisme tidak boleh goyah.

Dalam kesempatan tersebut, Asido juga menanggapi klaim kubu Luhut Pangaribuan yang menyatakan bahwa Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) merupakan kepengurusan yang sah. 

Menurutnya, klaim tersebut tidak berdasar, mengingat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3085 K/PDT/2021 yang menegaskan bahwa kepengurusan Peradi yang sah adalah yang dipimpin oleh Fauzi Yusuf Hasibuan dan kini dilanjutkan oleh Otto Hasibuan. 

Asido menambahkan, meskipun pihak Luhut Pangaribuan sempat meminta Kemenkum HAM mengesahkan kepengurusannya, putusan MA jelas menyatakan sebaliknya, dan para calon advokat tidak perlu khawatir.

Baca juga: Kasus Penembakan Bos Rental di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Sementara itu, istri almarhum, Hj. Maryam, mengungkapkan bahwa beberapa bukti, termasuk percakapan WhatsApp yang mengandung ancaman, sudah diserahkan kepada penyidik untuk mendalami motif di balik penembakan tersebut. 

Maryam berharap agar pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini dengan profesional dan cepat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved