Pengusaha Galian Ilegal Laporkan Warga Mekarsari, Lembaga Kajian Sanggabuana Soroti Kejanggalan
Direktur Lembaga Kajian Sanggabuana Institut, Try Adhi Bangsawan, mendesak Polda Banten untuk mengungkap pemilik galian tanah ilegal yang melaporkan
Penulis: Misbahudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com
Galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, ilegal
"Tambang baru tidak diperbolehkan di RTRW Kabupaten Lebak, sementara perpanjangan izin tambang yang sudah ada masih memungkinkan," jelasnya.
Namun, Deri mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran tersebut, karena kewenangan untuk itu ada di pihak kepolisian.
"Kami bisa menyegel lokasi tambang ilegal, tapi penyelidikan lebih lanjut adalah tugas polisi," katanya.
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Bupati Lebak Hasbi Ulttimatum Kepsek yang Berani Potong Dana BOS |
![]() |
---|
37.787 Warga Lebak-Banten Terjangkit ISPA, Debu Jadi Salah Satu Penyebab |
![]() |
---|
Tunjangan Jaspel Nakes RS Misi Lebak Mandeg Dua Bulan, Direktur: Kita Alami Kerugian Rp1,2 Miliar |
![]() |
---|
Respons PT WIKA soal Warga Margamulya-Lebak Blokade Akses Proyek Tol Serang-Panimbang |
![]() |
---|
Tunjangan Jasa Pelayanan Nakes Belum Dibayar, RS Misi Lebak: Kita Alami Kerugian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.