Pengusaha Galian Ilegal Laporkan Warga Mekarsari, Lembaga Kajian Sanggabuana Soroti Kejanggalan

Direktur Lembaga Kajian Sanggabuana Institut, Try Adhi Bangsawan, mendesak Polda Banten untuk mengungkap pemilik galian tanah ilegal yang melaporkan

Penulis: Misbahudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com
Galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, ilegal 

"Tambang baru tidak diperbolehkan di RTRW Kabupaten Lebak, sementara perpanjangan izin tambang yang sudah ada masih memungkinkan," jelasnya.

Namun, Deri mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran tersebut, karena kewenangan untuk itu ada di pihak kepolisian. 

"Kami bisa menyegel lokasi tambang ilegal, tapi penyelidikan lebih lanjut adalah tugas polisi," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved