Pengusaha Galian Ilegal Laporkan Warga Mekarsari, Lembaga Kajian Sanggabuana Soroti Kejanggalan
Direktur Lembaga Kajian Sanggabuana Institut, Try Adhi Bangsawan, mendesak Polda Banten untuk mengungkap pemilik galian tanah ilegal yang melaporkan
Penulis: Misbahudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - Direktur Lembaga Kajian Sanggabuana Institut, Try Adhi Bangsawan, mendesak Polda Banten untuk mengungkap pemilik galian tanah ilegal yang melaporkan tujuh warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Hal itu disampaikan setelah warga melakukan aksi unjuk rasa terkait jalan rusak akibat aktivitas galian tanah ilegal di desa tersebut.
Unjuk rasa yang terjadi pada 16 Desember 2024 itu menuntut perbaikan jalan yang rusak akibat dampak galian ilegal.
Seiring dengan aksi tersebut, tujuh warga Mekarsari dilaporkan oleh pengusaha galian tanah yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Baca juga: Warga Sesalkan Sikap Kades Mekarsari Tak Dampingi 7 Warganya yang Dipolisikan Pemilik Tambang Ilegal
Try mengungkapkan pentingnya peran kepolisian dalam mengungkap dalang di balik laporan tersebut.
Ia menegaskan bahwa meskipun pengusaha galian tanah tersebut telah merusak lingkungan, mereka malah melaporkan warga yang menuntut keadilan.
"Ini sudah menjadi tugas kepolisian untuk menindak galian ilegal. Tidak pantas rasanya jika Polda Banten tidak mengungkap pelaku yang melaporkan warga Mekarsari," ujar Try dalam sambungan telepon, Selasa (7/1/2025).
Menurut Try, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten telah menyatakan bahwa galian tanah tersebut ilegal dan melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kecamatan Rangkasbitung.
Oleh karena itu, Try berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas galian ilegal dan laporan terhadap warga.
Baca juga: Buntut Pengusaha Tambang Ilegal Lapor Polisi, 1.000 Warga Mekarsari Akan Demo di Mapolda Banten
"Polda Banten pasti mengetahui siapa yang melaporkan warga, karena laporan datang dari pihak pengusaha galian," tambahnya.
Try juga menyatakan kekhawatirannya jika tujuh warga yang dilaporkan dijadikan tersangka.
"Jika ini terjadi, akan sangat parah. Apalagi jika Polda Banten tidak berhasil menangkap pelaku pengusaha galian tanah," katanya, meskipun ia tetap yakin bahwa Polda Banten akan bertindak profesional dalam menegakkan hukum.
Sebagai langkah dukungan, Try juga membuka rumah singgah bagi tujuh warga yang dilaporkan, apabila mereka menghadapi intimidasi dari pihak manapun.
"Kami sangat terbuka untuk memberikan perlindungan, jangan sampai mereka yang mengungkap kebenaran justru mendapatkan hal-hal yang tidak semestinya," tegasnya.
Penyegelan Galian Ilegal oleh ESDM Banten
Sebelumnya, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melakukan penyegelan terhadap lokasi galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, pada Senin (6/1/2025).
Penyegelan tersebut dilakukan setelah pihak ESDM, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten, Satpol-PP Banten, dan DLH Kabupaten Lebak memastikan bahwa galian tersebut beroperasi tanpa izin.
Kepala Dinas ESDM Banten, Dedi Dariawan, menjelaskan bahwa galian tanah tersebut tidak memiliki izin yang sesuai dan melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.
"Galian tanah yang ditemukan ini jelas ilegal dan sudah masuk dalam ranah tindak pidana. Itu sebabnya kami melakukan penyegelan dan memasang spanduk sebagai tanda larangan," katanya.
Dedi juga menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal hanya diperbolehkan di wilayah yang sesuai dengan RTRW dan yang memiliki izin resmi.
Baca juga: Ilegal dan Merusak Jalan, Pemilik Tambang di Rangkasbitung Lebak Bisa Dipidana
"Kami hanya memperbolehkan kegiatan tambang di wilayah yang sesuai dengan RTRW dan dengan izin yang sah," tambahnya.
Warga Mekarsari Apresiasi Langkah ESDM Banten
Warga setempat, Ujer, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pemerintah Provinsi Banten yang telah menyegel lokasi galian tanah ilegal di wilayah mereka.
Ia mengaku lega setelah perjuangan panjang untuk menutup galian tanah ilegal itu akhirnya membuahkan hasil.
"Kami sangat senang dan lega karena galian tanah sudah ditutup. Ini adalah harapan kami bersama," ujarnya.
Potensi Pemidanaan bagi Pemilik Galian Ilegal
Sementara itu, Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan, menilai bahwa pemilik galian tanah ilegal di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, bisa dikenakan sanksi pidana.
Deri menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin jelas merupakan tindak pidana.
"Karena tidak memiliki izin, tindakan ini jelas ilegal dan dapat dipidanakan," kata Deri.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan galian tanah tersebut melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak, yang tidak memperbolehkan adanya izin baru untuk kegiatan tambang di wilayah tersebut.
"Tambang baru tidak diperbolehkan di RTRW Kabupaten Lebak, sementara perpanjangan izin tambang yang sudah ada masih memungkinkan," jelasnya.
Namun, Deri mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran tersebut, karena kewenangan untuk itu ada di pihak kepolisian.
"Kami bisa menyegel lokasi tambang ilegal, tapi penyelidikan lebih lanjut adalah tugas polisi," katanya.
Bupati Lebak Hasbi Ulttimatum Kepsek yang Berani Potong Dana BOS |
![]() |
---|
37.787 Warga Lebak-Banten Terjangkit ISPA, Debu Jadi Salah Satu Penyebab |
![]() |
---|
Tunjangan Jaspel Nakes RS Misi Lebak Mandeg Dua Bulan, Direktur: Kita Alami Kerugian Rp1,2 Miliar |
![]() |
---|
Respons PT WIKA soal Warga Margamulya-Lebak Blokade Akses Proyek Tol Serang-Panimbang |
![]() |
---|
Tunjangan Jasa Pelayanan Nakes Belum Dibayar, RS Misi Lebak: Kita Alami Kerugian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.