Dishub dan Polisi Akui Pemda Lebak Tak Punya Regelusi Soal Jam Operasional Truk Besar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, belum memiliki aturan tentang jam operasional kendaraan truk-truk besar melintas.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Misbahudin
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, belum memiliki aturan tentang jam operasional kendaraan truk-truk besar melintas. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, belum memiliki aturan tentang jam operasional kendaraan truk-truk besar melintas. 

Demikian hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward.

"Pembatasan jam operasional kendaraan truk besar, kita belum punya," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/1/25). 

Baca juga: Mengenal HMPV, Gejala hingga Cara Mengobati Orang yang Terjangkit Virus HMPV

Rulyy mengaku, pihaknya sudah pernah mengusulkan adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur jam operasional kendaraan truk besar. 

"Kita pernah mengusulkan, cuma tidak tau sampai sekarang itu seperti apa," ucapnya. 

Menurut Rulyy, adanya Perda jam operasional truk di Lebak sangatlah penting. 

Sebab, hal itu bisa meminimalisir angka kerawanan kecelakaan dan juga jalan tidak rusak. 

"Kalau ada aturan, nanti banyak kendaraan yang tidak beroperasi pada jam yang ditentukan. Seperti Kabupaten Tangerang," ujarnya. 

"Makanya truk besar mereka suka ngetemnya di Rangkasbitung, menunggu waktu yang diperbolehkan di Kabupaten Tangerang," sambungnya. 

Sementara itu, Kasatlantas Polres Lebak, AKP Hafizh Ah mengungkapkan, Pemkab Lebak belum memiliki regulasi terkait aturan jam operasional truk besar melintas. 

Padahal, kata Hafizh, adanya aturan jam operasional sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

"Ini masalah di kita, dan wajar banyak truk besar yang melintas di siang hari, karena kita belum punya aturannya itu," ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/1/25).
 
Menurut Hafizh, yang sudah memiliki Perbub jam operasional yaitu Kabupaten Tangerang. 

"Makanya para sopir itu banyak yang parkir di Lebak, lantaran mereka nunggu jam operasional pengiriman yang diperbolehkan di kabupaten Tangerang," ujarnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved