Oknum ASN di Lebak Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Rekan Kerja saat Pilkada 2024

Polres Lebak menetapkan SM, oknum ASN sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap IK, warga Kecamatan Banjarsari, Lebak.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist
Polres Lebak menetapkan oknum ASN berinisial SM sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap IK, warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Polres Lebak menetapkan oknum ASN berinisial SM, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap IK, warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Penetapan tersangka SM dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 berdasarkan surat Nomor B/290/VIII/RES. 1.24/2025/Reskrim, perihal pemberitahuan penetapan tersangka.

Kronologi kejadian 

Perlu diketahui pelecehan terjadi saat pelaku SM menjadi rekan kerja IK pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kecamatan Banjarsari. 

Baca juga: Hattrick! Kantor Bupati Pandeglang Didemo Lagi Hari Ini Gegara Sampah Serang dan Tangsel

Saat itu, SM menjabat sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) di Kecamatan Banjarsari.

Sedangkan, korban IK bertugas sebagai Petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Pilkada Lebak 2024 di wilayah yang sama.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya membenarkan, bahwa SM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual

"Betul, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka sesuai surat yang dikeluarkan pada 29 Juli 2025," ujarnya dalam sambungan telepon, Jumat (8/8/2025). 

Wisnu mengungkapkan, tersangka SM melakukan pelecehan terhadap IK sudah dua kali. 

Kejadian pertama pada 7 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB. Kemudian kejadian kedua pada 14 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

"Di Kantor Sekretariat Panwaslu, Jalan Raya Saketi-Malingping, Desa Cisampih, Kecamatan Banjarsari," ujarnya. 

Atas perbuatannya, kata Wisnu, SM dijerat pasal dalam undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Unit IV Satreskrim Polres Lebak menjerat SM dengan pasal sesuai UU tersebut," katanya. 

Terpisah, kuasa hukum korban IK, Asep Ruzmin memberikan apresiasi terhadap langka Polres Lebak yang telah menetapkan SM sebagai tersangka. 

Baca juga: Hattrick! Kantor Bupati Pandeglang Didemo Lagi Hari Ini Gegara Sampah Serang dan Tangsel

"Kita bersyukur pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujarnya. 

Asep berharap, pelaku mendapat hukuman sesuai dengan ketentuan hukum agar peristiwa serupa tidak menimpa korban lain. 

"Harapannya pelaku dijerat sesuai pasal yang berlaku, agar hal serupa tidak terulang pada korban lainnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved