Jadwal dan Biaya SIM Keliling di Wilayah Hukum Polda Banten, Rabu 8 Januari 2025
Jadwal dan biaya perpanjangan SIM keliling untuk seluruh wilayah hukum Polda Banten, Rabu (8/1/2025).
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal dan biaya perpanjangan SIM keliling untuk seluruh wilayah hukum Polda Banten, Rabu (8/1/2025).
Sebagai informasi, wilayah hukum Polda Banten hanya meliputi enam kabupaten kota di Provinsi Banten, di antaranya;
Kota Serang
Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Baca juga: Buntut Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak, Kapolsek Cinangka dan 2 Anak Buahnya Dimutasi
Pandeglang
Lebak
Kabupaten Tangerang
Jadwal SIM Keliling Wilayah Hukum Polda Banten
Mobil SIM Keliling 1
Senin: Polsek Anyer, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Selasa: Simpang 3 Labuan, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Rabu: Modern Cikande, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Kamis: Pasar Rangkasbitung, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Jumat: Pasar Ciruas, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Sabtu: Mall Cilegon pukul 09.00 - 15.00 WIB
Mobil SIM Keliling 2
Senin: Alun-alun Kota Serang, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Selasa: Alun-alun Kramatwatu, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Rabu: Samsat Balaraja, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Kamis: Land Mark Cilegon/Indahkiat, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Jumat: Telaga Bestari, pukul 08.00 - 15.00 WIB
Sabtu: Modern Cikande, pukul 09.00 - 15.00 WIB
Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;
1. surat keterangan sehat,
2. surat keterangan psikologi,
3. fotocopy e-KTP,
4. membawa SIM lama.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.00
3. SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Mengenal DOB Cilangkahan, Calon Kabupaten Baru di Banten dengan Potensi Besar |
![]() |
---|
20 Kampus Paling Berprestasi di Banten 2025, Untirta Juara Disusul UT dan UPH |
![]() |
---|
Prakiraan BMKG Cuaca Banten Hari Senin 25 Agustus 2025: Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Destinasi Wisata di Serang Banten yang Tetap Buka di Malam Hari hingga Subuh: Banten Lama |
![]() |
---|
Catat Batas Waktu Terakhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten dan Gratis Mutasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.