Konglomerat Ted Sioeng Hadapi Sidang dalam Kondisi Kesehatan Menurun, Pengacara Ajukan Tahanan Rumah
Ted Sioeng, pengusaha yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, hadir dalam sidang dengan kondisi kesehatan yang menurun.
TRIBUNBANTEN.COM - Ted Sioeng, pengusaha yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, hadir dalam sidang dengan kondisi kesehatan yang menurun.
Meskipun tampak lemah dan berbicara dengan suara terbata-bata, Sioeng tetap hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2024).
Ted Siong tidak duduk di kursi pesakitan, tetapi di kursi roda.
Dalam persidangan, jaksa menanggapi eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Namun, pengacara terdakwa Ted Sioeng menolak tanggapan Jaksa dalam persidangan.
Baca juga: MK Undurkan Jadwal Sidang Panel 3 Sengketa Pilkada 2024 Gegara Anwar Usman Sakit
Mereka berpendapat bahwa perkara yang dihadapi Ted Sioeng seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
"Poin utama dari eksepsi kami adalah bahwa perkara ini merupakan perkara perdata, bukan pidana. Itu yang kami pertahankan," kata Julianto Azis di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kamijon.
Selain itu, tim pengacara juga memohon agar Ted Sioeng yang kini berusia hampir 80 tahun dan dalam kondisi sakit-sakitan, dipindahkan ke tahanan rumah atau tahanan kota.
“Beliau sudah berumur, hampir 80 tahun, dan dalam kondisi sakit-sakitan. Kami meminta agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah atau kota, yang penting beliau mendapatkan tempat yang layak,” ungkap Julianto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menanggapi eksepsi tersebut dengan penolakan, berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan sudah melampaui ruang lingkup dan menyentuh pokok perkara yang seharusnya dibahas dalam persidangan utama.
JPU menegaskan bahwa dakwaan terhadap Ted Sioeng telah disusun dengan cermat dan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan KUHAP.
Sidang kasus ini berawal dari dugaan penipuan dan penggelapan terkait peminjaman kredit di Bank Mayapada, yang dibantah oleh Ted Sioeng.
Baca juga: KPU Kota Tangerang Gelar Sidang Pleno Perolehan Suara Pilgub dan Pilwalkot Hingga 4 Desember
Dalam eksepsinya, pengacara Ted Sioeng meminta agar dakwaan tersebut dibatalkan karena dianggap sebagai perselisihan perdata.
Majelis Hakim dijadwalkan untuk memutuskan apakah eksepsi yang diajukan akan diterima atau ditolak.
Selain itu, Ted Sioeng juga mengajukan gugatan perdata senilai Rp 1,25 triliun terhadap PT Bank Mayapada dan pihak-pihak terkait.
Gugatan ini menyangkut masalah kredit dan klaim kepailitan, yang saat ini tengah berjalan di pengadilan.
Kasus ini terus berkembang, dan keputusan hakim akan sangat mempengaruhi kelanjutan proses hukum baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Buron 2 Tahun! Penipu Proyek Rp 1,2 Miliar ke Perusahaan Eks Bupati Lebak Diringkus Kejati Banten |
![]() |
---|
Bukan Cuma Tipu Uang, Polisi Gadungan di Bekasi Sempat Bawa Lari Istri Orang hingga Picu Perceraian |
![]() |
---|
Modus Penipuan Retas Nomor WhatsApp Kades, Wartawan di Serang-Banten Kena Tipu Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Seorang Pria di Tangerang, Tipu Warung Klontong : Ngaku Anggota TNI saat Beli Rokok |
![]() |
---|
Penipuan Berkedok Transaksi Limbah Aluminium di Serang-Banten, Korban Tertipu hingga Rp 270 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.