Konglomerat Ted Sioeng Hadapi Sidang dalam Kondisi Kesehatan Menurun, Pengacara Ajukan Tahanan Rumah

Ted Sioeng, pengusaha yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, hadir dalam sidang dengan kondisi kesehatan yang menurun.

|
Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Ted Sioeng, pengusaha yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan 

TRIBUNBANTEN.COM - Ted Sioeng, pengusaha yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, hadir dalam sidang dengan kondisi kesehatan yang menurun. 

Meskipun tampak lemah dan berbicara dengan suara terbata-bata, Sioeng tetap hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2024). 

Ted Siong tidak duduk di kursi pesakitan, tetapi di kursi roda.

Dalam persidangan,  jaksa menanggapi eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Namun, pengacara terdakwa Ted Sioeng menolak tanggapan Jaksa dalam persidangan. 

Baca juga: MK Undurkan Jadwal Sidang Panel 3 Sengketa Pilkada 2024 Gegara Anwar Usman Sakit

Mereka berpendapat bahwa perkara yang dihadapi Ted Sioeng seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. 

"Poin utama dari eksepsi kami adalah bahwa perkara ini merupakan perkara perdata, bukan pidana. Itu yang kami pertahankan," kata Julianto Azis di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kamijon. 

Selain itu, tim pengacara juga memohon agar Ted Sioeng yang kini berusia hampir 80 tahun dan dalam kondisi sakit-sakitan, dipindahkan ke tahanan rumah atau tahanan kota. 

“Beliau sudah berumur, hampir 80 tahun, dan dalam kondisi sakit-sakitan. Kami meminta agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah atau kota, yang penting beliau mendapatkan tempat yang layak,” ungkap Julianto. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menanggapi eksepsi tersebut dengan penolakan, berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan sudah melampaui ruang lingkup dan menyentuh pokok perkara yang seharusnya dibahas dalam persidangan utama. 

JPU menegaskan bahwa dakwaan terhadap Ted Sioeng telah disusun dengan cermat dan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan KUHAP. 

Sidang kasus ini berawal dari dugaan penipuan dan penggelapan terkait peminjaman kredit di Bank Mayapada, yang dibantah oleh Ted Sioeng. 

Baca juga: KPU Kota Tangerang Gelar Sidang Pleno Perolehan Suara Pilgub dan Pilwalkot Hingga 4 Desember

Dalam eksepsinya, pengacara Ted Sioeng meminta agar dakwaan tersebut dibatalkan karena dianggap sebagai perselisihan perdata. 

Majelis Hakim dijadwalkan untuk memutuskan apakah eksepsi yang diajukan akan diterima atau ditolak. 

Selain itu, Ted Sioeng juga mengajukan gugatan perdata senilai Rp 1,25 triliun terhadap PT Bank Mayapada dan pihak-pihak terkait. 

Gugatan ini menyangkut masalah kredit dan klaim kepailitan, yang saat ini tengah berjalan di pengadilan. 

Kasus ini terus berkembang, dan keputusan hakim akan sangat mempengaruhi kelanjutan proses hukum baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved