Polisi di Cilegon Diseret Hingga 100 Meter saat Coba Hentikan Komplotan Maling Tiang PJU

Nasib malang menimpa salah satu anggota Polisi yang bertugas sebagai Kanit Reskrim di Polsek Ciwandan, Polres Cilegon bernama Iptu Yofan.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM/Tajudin
Polres Cilegon saat konferensi pers, Jumat (10/1/2025). 

Pelaku yang berada di dalam mobil, mencoba untuk melarikan diri.

"Pada saat Iptu Yofan menghampiri pelaku, anggota Intel langsung meneriaki agar mereka tidak lari dengan berkata "jangan lari, kami dari Polsek Ciwandan"."

"Sementara Kanit Reskrim berusaha mengambil kunci mobil pelaku sambil mengatakan kami polisi, berhenti," katanya.

Kasatreskrim Polres Cilegon melanjutkan, posisi Iptu Yofan saat itu dalam posisi kedua tangannya berada di dalam mobil, yang sedang mencoba berusaha mengambil kunci mobil dan menahan pelaku untuk berhenti mengendarai mobilnya.

"Dikarenakan posisi mobil masih dalam keadaan nyala, para pelaku langsung menginjak gas mobil dan menabrak motor anggota yang dipakai untuk menghalangi mobil tersebut," ungkapnya.

Dalam situasi itu, Iptu Yofan yang berada di posisi kaca kanan depan terseret mobil yang melaju dengan cepat. Dalam posisi itu, tangan Iptu Yofan dipegang sambil dipukul beberapa kali oleh pelaku.

"Kanit Reskrim terbawa menggelantung di mobil pelaku kurang lebih 100 sampai 200 meter dan setelah itu terjatuh," ungkapnya.

Pada saat Iptu Yofan terseret menggelantung di mobil pelaku, anggota Intel langsung mengejar dengan motor.

Saat melihat Kanit Reskrim terjatuh, anggota Intel langsung menolong.

"Mereka sempet melakukan pengejaran namun tidak menemukan pelaku," katanya.

Baca juga: Polres Cilegon Bakal Tindak Tegas Pelaku Bajing Loncat Selama Libur Nataru 2024/2025

Setelah itu, anggota Intel membawa Iptu Yofan ke Klinik Tazkiyah untuk dilakukan pengobatan, karena korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Atas insiden itu, pihak kepolisian kini telah berhasil mengamankan sebanyak tiga pelaku dari empat pelaku.

Ketiganya berinisial DL (23), H (50) dan EB (34).

Sementara satu pelaku lainnya berinisial MM (43) masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, mereka di ancam dengan pasal berlapis mulai dari pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan pasal 351 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved