Putusan MK Hapus PT 20 Persen, Jimly: Orang Aceh, Papua dan Keturunan Tionghoa Bisa Jadi Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNBANTEN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Putusan MK ini membuka babak baru dalam politik Indonesia dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siapa saja, tanpa terkecuali latar belakang geografis, etnis, maupun suku, untuk maju sebagai calon presiden. 

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengapresiasi keputusan tersebut sebagai langkah positif untuk mengawal demokrasi dan konstitusi, sekaligus membuka ruang bagi kemajuan kebijakan konstitusional jangka panjang.

Menurut Jimly, peluang untuk menjadi calon presiden (capres) harus bersifat inklusif dan tidak terikat pada pembatasan apapun. 

"Calon presiden tidak harus selalu orang Jawa. Orang Aceh, Papua, maupun keturunan Tionghoa juga punya hak yang sama untuk maju menjadi capres," tegasnya. 

Baca juga: Pemakzulan Yoon Suk Yeol dari Kursi Presiden Korea Selatan Jadi Sorotan Korut, Apa Reaksinya?

Dengan prinsip inklusivitas ini, ia menilai Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di dunia semakin pantas disebut "the first largest democracy in the world."

Lebih lanjut, Jimly menyarankan agar tidak ada pembatasan terhadap jumlah calon presiden dalam pemilu. 

"Semakin banyak capres, semakin bagus. Hal ini adalah ekspresi pluralitas dan demokrasi," ujarnya. 

Ia mengilustrasikan hal ini dengan mencontohkan Rusia pada 2019 yang memiliki 34 capres sebelum akhirnya diseleksi menjadi delapan oleh komisi pemilu.

Jimly juga menekankan pentingnya reformasi dalam sistem politik, khususnya dalam internal partai politik. 

Ia mengusulkan agar partai-partai politik menggelar konvensi internal untuk memilih calon presiden terbaik yang kemudian disepakati melalui negosiasi antarpartai. 

Reformasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa calon presiden yang diusung benar-benar mewakili aspirasi rakyat.

Terkait dengan putusan MK, Jimly berharap agar keputusan ini dapat mendorong terciptanya demokrasi yang lebih inklusif dan berkualitas. 

"Reformasi sistem politik harus menjadi agenda utama untuk memastikan semua warga negara, tanpa terkecuali, memiliki peluang yang sama dalam pemilihan presiden," pungkasnya.

Peluang Lebih Besar bagi Calon Presiden yang Beragam

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved