Pekan Depan, Polda Metro Bakal Beberkan Hasil Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru kepada Keluarga

Polda Metro Jaya bakal membuka secara transparan hasil penanganan kasus meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP)

Editor: Ahmad Tajudin
IG/ddaru_chee/ Tribunmedan.com
Arya Daru Pangayunan (ADP), 39 tahun, diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ditemukan tewas di kamar indekosnya di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP), masih menjadi sorotan hingga saat ini.

Meski peristiwa itu terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu, dan dugaan kematiannya sudah diungkap pada akhir Juli lalu.

Namun hingga saat ini pihak keluarga masih belum sepenuhnya menerima hasil tersebut.

Upadte terbaru, Polda Metro Jaya bakal membuka secara transparan hasil penanganan kasus meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP), kepada pihak keluarga. 

Baca juga: Diduga Gegara Limbah B3 Imbas Aktivitas Pabrik Peleburan Logam, Warga Balaraja Keluhkan Polusi Udara


Adapun pertemuan antara penyidik dan keluarga korban dijadwalkan berlangsung paling lambat pada Kamis (16/10/2025) mendatang.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memaparkan seluruh proses penyelidikan yang telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga perkembangan terakhir.

“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memaparkan seluruh hasil penyelidikan, dari olah TKP hingga proses yang sudah berjalan sampai hari ini,” ujar Reonald, Minggu (12/10/2025).

Salah satu fokus dalam pertemuan tersebut adalah pencarian telepon seluler milik almarhum Arya Daru yang hingga saat ini belum ditemukan.

“Penyelidik juga akan memaparkan metode pencarian dan upaya menemukan barang bukti berupa ponsel korban yang masih belum ditemukan,” jelas Reonald.

 
Reonald menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam bersikap terbuka kepada keluarga korban. 

Penyidik, kata dia, bahkan memperbolehkan keluarga menghadirkan saksi ahli untuk memberikan pandangan tambahan

“Itu bentuk keterbukaan kami. Kita akan saling bertukar data. Siapa tahu ada second opinion atau pendapat lain yang bisa membantu mengungkap fakta baru. Semua ini untuk meyakinkan keluarga bahwa penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan proporsional,” kata Reonald.

Baca juga: Polemik Soal Izin Sampah dari Serang, Pengusaha Limbah Lebak Indonesia Sebut Kabid DLH Lebak Bodoh

Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Mira Widyawati, menyambut baik keterbukaan tersebut. 

Ia menyampaikan, keluarga diperkenankan menghadirkan ahli pembanding, seperti ahli forensik, teknologi informasi, analisis CCTV, dan psikolog.

“Apa yang kita miliki akan disampaikan, begitu pula dari penyidik. Kita akan diskusikan bersama. Insya Allah, keluarga juga akan hadir dalam pertemuan itu,” ujar Mira.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved