Pagar Laut 30 Km di Tangerang Banten, Ini Tanggapan Manajemen PIK 2
Pengelola PIK 2 angkat bicara soal pembangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Pengelola PIK 2 angkat bicara soal pembangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.
Manajemen Pengelola PIK 2, Toni mengatakan, pagar laut tersebut bukan dibuat oleh pihaknya.
"Ya itu bukan dari kami. Pihak kuasa hukum kami nanti akan menjelaskan detailnya," kata Toni, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025).
Toni mengatakan polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 saat ini terjadi karena minimnya edukasi terhadap masyarakat.
Baca juga: Menhut Raja Juli Bakal Babat Hutan 20 Hektare, Anggota Komisi IV DPR: Bencana Bagi Bangsa Kita
"Saya pikir mungkin kurangnya pengetahuan, kurangnya edukasi ke beberapa teman-teman yang sedikit berbeda ini. Bahwa memang PSN ini dianggap seluruh PIK 2 itu PSN. Ternyata itu kan tidak," kata Toni.
Ia menerangkan hanya sebagian kecil dari kawasan yang ada di PIK 2 yang ada di Tengerang Utara sebagai PSN.
"Mungkin mereka memahaminya semua PIK 2 PSN sehingga menjadi polemik. Seharusnya tidak ada masalah," katanya.
Diketahui baru-baru ini pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer muncul di perairan Tangerang, Banten.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin tersebut.
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.
Menurutnya pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung.
Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang.
| Adhyaksa FC Banten Playoff Promosi, Tunggu Lawan Runner Up Grup 2 |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Gandeng Sekolah, TNI, Polri, dan Swasta untuk Venue Porprov Banten 2026 |
|
|---|
| Menuju Porprov Banten 2026, Tangsel Alokasikan Rp50 Miliar untuk Sukseskan Penyelenggaraan |
|
|---|
| Polda Banten Limpahkan Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari ke JPU, Negara Rugi Rp3,2 M |
|
|---|
| 45 Perlintasan Kereta Api di Banten Tanpa Penjaga dan Palang, Terbanyak di Kota Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pagar-laut-yang-terpasang-dan.jpg)