PUPR: Penindakan Galian C di Lebak Diperlukan Satgas Gabungan

Dinas PUPR Kabupaten Lebak akan segera mengkoordinasikan permasalahan terkait aktivitas galian C yang masih beroperasi di Kecamatan Rangkasbitung

Penulis: Misbahudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Misbahudin
Ilustrasi tambang galian. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak akan segera mengkoordinasikan permasalahan terkait aktivitas galian C yang masih beroperasi di Kecamatan Rangkasbitung. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak akan segera mengkoordinasikan permasalahan terkait aktivitas galian C yang masih beroperasi di Kecamatan Rangkasbitung. 

Koordinasi ini dilakukan untuk mengkaji persoalan yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah tersebut.

Baca juga: Menko AHY Minta Warga Lebak Laporkan Mafia Tanah Jika Serobot Hak Tanah Masyarakat 

Kepala Dinas PUPR Lebak, Irfan Sayutupika, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap aktivitas galian C ini memerlukan pembentukan Satgas gabungan. 

Satgas ini akan terdiri dari Satpol-PP dan Bapenda Kabupaten Lebak.

"Nanti saya akan obrolkan dulu dengan mereka, karena tidak hanya PUPR saja, tetapi harus ada kerjasama dengan instansi terkait lainnya," kata Irfan saat ditemui di Gedung Pemkab Lebak, Senin (13/1/2025).

Selain itu, PUPR Lebak juga perlu berkoordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten terkait izin operasi galian C. 

Pasalnya, izin untuk kegiatan galian C berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

"Izin galian C itu kan dikeluarkan oleh Pemprov Banten, maka kita harus berkomunikasi dengan mereka," ujarnya.

Menurut Irfan, apabila izin yang dimiliki oleh pengusaha galian C masih berlaku, aktivitas tersebut diperbolehkan. 

Namun, jika izin tersebut telah melewati dua kali masa perpanjangan, maka kegiatan galian C sudah tidak lagi diperkenankan.

Baca juga: Kunjungi Bendungan Karian di Lebak Banten, AHY Ingin Jadi Destinasi Wisata: Saya Suka Suasananya

"Misalnya izin diberikan pada tahun 2020, dan izin itu masih berlaku lima tahun ke depan, itu masih diperbolehkan. Tapi, jika sudah dua kali diperpanjang dan masih ada, maka kami akan turun ke lapangan bersama Dishub dan Satpol-PP," jelasnya.

Irfan juga menegaskan bahwa keberadaan galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung sudah tidak lagi diperbolehkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Lebak.

"Jadi, terlepas alasan apapun, aktivitas galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung sudah tidak boleh ada, karena sudah melanggar Perda," tambahnya.

Irfan mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai izin yang dimiliki oleh pengusaha galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung, karena izin tersebut dikeluarkan oleh Pemprov Banten

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved