CATAT Ini Aturan Baru Ibadah Haji 2025 Resmi dari Pemerintah Arab Saudi

Indonesia dan Arab Saudi telah menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
(AP Photo/Amr Nabil) (AP/Amr Nabil)
Pemerintah Arab Saudi merilis aturan baru ibadah haji 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Arab Saudi merilis aturan baru ibadah haji 2025.

Sebagaimana diketahui, Indonesia dan Arab Saudi telah menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025.

Kuota bagi jemaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang.

Sama seperti tahun sebelumnya, sebanyak 110.500 jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan tiba melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.

Baca juga: Keindahan Kebun Teh Cikuya, Destinasi Wisata Hits di Lebak Banten yang Wajib Kamu Kunjungi

Sedangkan 110.500 jemaah haji Indonesia lainnya akan menggunakan rute sebaliknya, yaitu tiba melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan kembali melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi.

Selain menetapkan kuota jemaah haji, Saudi mengeluarkan aturan terkait keamanan.

1. Mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi;

2. Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair;

3. Totalitas dalam menjalankan ibadah;

4. Tidak mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi, atau mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi;

5. Tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan;

6. Tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sectarian, dan menggunakannya di media sosial; dan

7. Tidak mempolitisasi musim haji.

KJRI Jeddah menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia bagi jemaah haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved