CATAT Ini Aturan Baru Ibadah Haji 2025 Resmi dari Pemerintah Arab Saudi
Indonesia dan Arab Saudi telah menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Arab Saudi merilis aturan baru ibadah haji 2025.
Sebagaimana diketahui, Indonesia dan Arab Saudi telah menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025.
Kuota bagi jemaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang.
Sama seperti tahun sebelumnya, sebanyak 110.500 jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan tiba melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.
Baca juga: Keindahan Kebun Teh Cikuya, Destinasi Wisata Hits di Lebak Banten yang Wajib Kamu Kunjungi
Sedangkan 110.500 jemaah haji Indonesia lainnya akan menggunakan rute sebaliknya, yaitu tiba melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan kembali melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi.
Selain menetapkan kuota jemaah haji, Saudi mengeluarkan aturan terkait keamanan.
1. Mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi;
2. Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair;
3. Totalitas dalam menjalankan ibadah;
4. Tidak mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi, atau mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi;
5. Tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan;
6. Tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sectarian, dan menggunakannya di media sosial; dan
7. Tidak mempolitisasi musim haji.
KJRI Jeddah menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia bagi jemaah haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
| INFO PENTING! Kondisi Makkah Padat, Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Tak Buru-buru Lakukan Tawaf |
|
|---|
| Ini Alasan Ruben Onsu Gagal Berangkat Haji 2025, Meski Sudah Melaksanakan Walimatussafar |
|
|---|
| Nekat Masuk Mekkah Lewat Gurun, 1 WNI Meninggal Dunia Jelang Puncak Haji 2025 |
|
|---|
| Konsisten Bersihkan Masjid, Pemuda asal Sukabumi Dapat Undangan Ibadah Haji dari Kerajaan Arab Saudi |
|
|---|
| Penyebab Kimberly Ryder Batal Berangkat Ibadah Haji Tahun Ini, Padahal Sudah Persiapan Jauh Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kabut-air-disemprotkan-ke-jemaah-haji-saat-mereka-berdoa-di-bukit-berbatu.jpg)