Kemenkum Banten

6 Program Unggulan Kanwil Kementerian Hukum Banten 2025, Bentuk Komitmen Langsung ke Masyarakat

Agar pelayanan, pembinaan, dan pembentukan hukum di Provinsi Banten berjalan optimal

dokumentasi Kemenkum Banten
Kepala Kanwil Kemenkum Banten R Natanegara memaparkan enam program unggulan pada 2025 saat Rapat Koordinasi Program Kerja Kemenkum bersama pemerintah daerah se-Provinsi Banten di Bale Supomo, Rabu (15/1/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ada enam program unggulan Kanwil Kemenkum Banten pada 2025.

Program yang berdampak langsung kepada masyarakat itu merupakan komitmen Kepala Kanwil Kemenkum Banten R Natanegara.

Enam program unggulan tersebut dipaparkan saat Rapat Koordinasi Program Kerja Kemenkum bersama pemerintah daerah se-Provinsi Banten di Bale Supomo, Rabu (15/1/2025).

Baca juga: Pentingnya Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri, Kepala Kemenkum Banten Berikan Arahan

R Natanegara berharap rapat koordinasi ini mampu menyamakan persepsi dan pemahaman antara Kanwil Kemnkum dengan pemerintah daerah.

Hal itu bertujuan untuk memaksimalkan pemberian pelayanan bagi masyarakat.

"Agar pelayanan, pembinaan, dan pembentukan hukum di Provinsi Banten berjalan optimal dan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Banten. Tentunya terwujud Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera," katanya.

Berikut ini enam program unggulan Kanwil Kemenkum Banten pada 2025:

1.Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Program ini merupakan program berkelanjutan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat.

Kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Kementerian Hukum mengajak pemerintah daerah untuk saling berkolaborasi mengingat masih sedikitnya desa di Provinsi Banten yang meraih Sadar Hukum.2

2. Paralegal Justice Award

Baca juga: Kemenkum Raih Terbaik Ke-3 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 Kategori Kementerian

Kegiatan ini merupakan penghargaan yang diberikan kepada para kepala desa dan lurah yang bertindak sebagai non-litigation peacemaker.

Tentunya hal ini juga membutuhkan kerja bersama dari pemerintah daerah, sehingga para kepala desa dan lurah di Provinsi Banten dapat ikut berpartisipasi dan meraih pemenang Paralegal Justice Award.

3. Fasilitasi perencanaan pembentukan, perancangan, serta pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah, analisis dan evaluasi hukum. 

Kolaborasi diharapkan dapat meningkatkan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan.

Hal itu agar dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan dampak nyata dalam hal pembuatan regulasi serta memahami kebutuhan daerah dan mampu menjawab tantangan global.

Baca juga: R Natanegara Kini Pimpin Kanwil Kemenkum Banten Gantikan Romi Yudianto

4. Program Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Kolaborasi dengan pemerintah daerah dapat membantu dan mendorong JDIH ini dipastikan ada pada setiap instansi atau satuan kerja pemerintah daerah (SKPD).

5. Program Layanan Kekayaan Intelektual

Kanwil Kementerian Hukum Banten akan mengakselerasi program unggulan, antara lain pencanangan kawasan karya cipta, pencanangan kawasan desain industri, pekan edukasi desain industri, serta DJKI turun ke kampus, industri, litbang, dan pesantren.

Untuk itu, perlu dukungan dari pemerintah daerah untuk mendorong anak-anak bangsa di Provinsi Banten kreativitasnya dan dipastikan terlindungi hak cipta dan desain industrinya yang merupakan fondasi dari ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas.

Kepala Kanwil Kemenkum Banten, R Natanegara, memberikan arahan kepada pegawai non-pegawai negeri (PPNPN), Jumat (10/1/2025) pagi.
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, R Natanegara, memberikan arahan kepada pegawai non-pegawai negeri (PPNPN), Jumat (10/1/2025) pagi. (dokumentasi Kanwil Kemenkum Banten)

6. Program Pendaftara Perseroan Perorangan (PT Perorangan)

Program ini untuk mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memliki badan hukum dengan syarat tidak ada besaran modal minimal, dan dapat didirikan warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan cakap secara hukum.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved