Batalkan Kelulusan dan Tarik 233 Ijazah, Stikom Bandung Terancam Disanksi LLDikti
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) memberikan ancaman akan menjatuhi sanksi kepada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi atau Stikom Bandung.
TRIBUNBANTEN.COM - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) memberikan ancaman akan menjatuhi sanksi kepada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi atau Stikom Bandung.
Hal itu buntuk Stikom Bandung membatalkan kelulusan terhadap 233 mahasiswa dan penarikan ijazah.
Pembatalan kelulusan 233 mahasiswa Stikom Bandung ini terjadi setelah adanya temuan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
Baca juga: Shin Tae-yong Akui Bakal Sering Kunjungi Indonesia, Ini Alasannya
Penyebab Stikom Bandung Batalkan Kelulusan 233 Mahasiswa
Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menjelaskan pembatalan kelulusan dilakukan karena ditemukan perbedaan data akademik dan kekurangan satuan kredit semester (SKS) pada catatan kampus dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Selain itu, pada ijazah mahasiswa periode tersebut tidak terdapat penomoran ijazah nasional (PIN) dari kementerian hingga belum dilakukan tes plagiasi karya mahasiswa.
"Misal, perbaikan ternyata ditemukan ada batas minimal (lulus) 144 SKS, di Pangkalan Data Dikti hanya 139 SKS, jadi kurang 5 SKS. Nah, itu yang diperbaiki," ujar Dedy saat dihubungi, Senin (13/1/2025) dilansir dari Kompas.com.
Dedy menerangkan bahwa para alumni tersebut tidak perlu mengulang seluruh perkuliahan dari awal.
Mereka hanya diwajibkan mengambil mata kuliah tertentu untuk memenuhi kekurangan SKS.
“Misalnya, kurang dua mata kuliah sesuai kekurangan SKS. Jadi, bukan dibatalkan permanen, bukan membatalkan perkuliahan semester 1 hingga semester 8,” kata Dedy.
Sementara itu, LLDikti Wilayah IV Jawa Barat dan Banten turut buka suara soal polemik Stikom Bandung, yang membatalkan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 mahasiswa periode 2018-2023 ini.
"Saya kira (temuannya) gak jauh beda dengan apa yang disampaikan pihak kampus karena mereka menyelesaikan itu berbasis temuan tim EKA itu ya," kata Kepala LLDikti Wilayah IV Jabar Banten, M Samsuri saat dihubungi, Rabu (15/1/2025), dilansir dari TribunJabar.id.
Atas hal tersebut, kata Samsuri, pihak kampus harus segera menyelesaikan temuan EKA tersebut karena temuan itu saat dilakukan dievaluasi memang sudah diakui dan tentunya sudah terdapat hasil berita acaranya.
"Jadi ketika dievaluasi, mereka tidak bisa menunjukan bukti-bukti itu dituangkan pada berita acara evaluasi. Ketika itu sudah ditandatangani dan disepakati antara tim EKA dan pihak pengelola kampus, maka itu harus diselesaikan," ujar Samsuri.
Samsuri mengatakan bahwa dengan adanya temuan tersebut pihak kampus diberi sanksi administrasi sampai mereka menyelesaikan sampai tuntas terkait hasil temuan dari tim EKA yang dipastikan sudah terbukti.
"Ketika terjadi sanksi administrasi berupa penghentian pembinaan itu, perguruan tinggi harus menyelesaikan (temuan). Kemudian, ketika itu sudah diselesaikan berarti sanksi administrasinya dicabut dan baru boleh meluluskan," katanya.
Sementara tentang solusinya, lanjut Samsuri, tetap mengacu kepada hasil temuan dan saat ini sedang dilakukan oleh pihak kampus.
Kemudian mereka juga harus segera menangani keresahan mahasiswa dan alumni yang telah terdampak.
"Kemudian tata kelolanya juga terus harus dilakukan perbaikan, sekarang itu diperbaiki sebagai bagian untuk perbaikan tata kelola ke depan," tegas Samsuri.
Samsuri menyebutkan bahwa tim EKA telah menguji proses pembelajaran di kampus tersebut apakah benar atau tidak, sehingga manakala prosesnya tidak sesuai aturan maka mereka harus bertanggungjawab.
"Jadi kalau kampus tidak ada permasalahan pasti mereka tidak mengakui itu sebagai sebuah kesalahan,"
"Namun, ketika itu sudah diakui sebuah temuan mereka harus selesaikan supaya esensi ijazah itu punya marwah," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Foto-Sekolah-Tinggi-Ilmu-Komunikasi-STIKOM-Bandung.jpg)