STIKOM Bandung Tarik Ijazah Alumni, Protes Meluas di antara Lulusan, Tuntut Kampus Bertanggung Jawab

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Jawa Barat, tengah menghadapi kontroversi besar setelah menarik kembali 233 ijazah mahasiswa

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Jawa Barat, tengah menghadapi kontroversi besar setelah menarik kembali 233 ijazah mahasiswa yang lulus antara 2018 hingga 2023. 

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), yang menemukan adanya maladministrasi dalam beberapa aspek penting, seperti mekanisme transfer mahasiswa, penilaian, perkuliahan, dan standar kelulusan.

Menurut Prof. Togar M. Simatupang, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), penarikan ijazah ini disebabkan oleh kesalahan administratif yang mencakup mekanisme transfer mahasiswa, penilaian akademik, serta standar kelulusan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Batalkan Kelulusan dan Tarik 233 Ijazah, Stikom Bandung Terancam Disanksi LLDikti

"Maladministrasi terjadi dalam hal mekanisme transfer mahasiswa, penilaian, perkuliahan, dan standar kelulusan," ujar Prof. Togar dalam penjelasannya, Kamis (16/1/2025).

Sebagai tindak lanjut, pada April 2024, Stikom Bandung dikenakan sanksi administrasi oleh Kementerian Pendidikan dan diminta untuk melakukan perbaikan dalam sistem administrasi dan penilaian akademik. 

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) juga telah memberikan pembinaan kepada kampus untuk memitigasi risiko dan memastikan pelayanan kepada mahasiswa tetap berjalan dengan baik.

Mengenai nasib para alumni yang ijazahnya ditarik, Prof. Togar menjelaskan bahwa mereka yang telah memenuhi standar kelulusan yang ditetapkan oleh pemerintah dan pihak kampus akan diberikan ijazah baru. Namun, bagi alumni yang tidak memenuhi syarat, mereka akan diminta untuk mengulang kembali unsur-unsur yang menyebabkan penarikan ijazah tersebut. 

"Mahasiswa yang memenuhi standar kelulusan akan mendapatkan ijazah baru. Yang tidak memenuhi syarat akan diminta mengulang unsur yang menyebabkan ijazahnya ditarik," tegasnya.

Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, mengungkapkan bahwa penarikan ijazah ini dilakukan berdasarkan laporan tim EKA yang menemukan beberapa kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa. 

Beberapa masalah yang ditemukan antara lain perbedaan antara nilai akademik dan syarat minimal SKS yang tercatat di Stikom Bandung dengan data di Pangkalan Data Dikti. 

Selain itu, ijazah yang diterbitkan pada periode tersebut tidak mencantumkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dari Kementerian Pendidikan dan tidak dilakukan tes plagiasi terhadap karya mahasiswa.

Dedy juga menambahkan bahwa ada operator kampus yang terlibat dalam praktik jual beli nilai yang menyebabkan masalah ini. 

"Ada operator yang tidak menjalankan tugas dengan baik, bahkan terlibat dalam praktik jual beli nilai tanpa sepengetahuan saya. Saya sudah mengganti yang bersangkutan dengan harapan tidak ada masalah lagi," ujar Dedy.

Keputusan penarikan ijazah ini telah memicu protes keras dari para alumni yang merasa dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil. 

Baca juga: Profil STIKOM Bandung, Sekolah Tinggi Batalkan Ijazah 233 Mahasiswa

Salah satu perwakilan alumni, Asep (bukan nama sebenarnya), menganggap kebijakan ini sepihak dan tidak adil. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved