Kasus Galian Tanah Ilegal di Lebak, Bonnie Triyana Minta Dituntaskan

Anggota DPR RI, Bonnie Triyana, mendesak agar kasus galian tanah ilegal yang terjadi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, dituntaskan

Penulis: Misbahudin | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Anggota DPR RI, Bonnie Triyana. 

TRIBUNBANTEN.COM - Anggota DPR RI, Bonnie Triyana, mendesak agar kasus galian tanah ilegal yang terjadi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, segera dituntaskan. 

Ia menegaskan pentingnya penuntasan masalah ini melalui sambungan telepon pada Kamis (16/1/2025).

Bonnie mengungkapkan bahwa dirinya terlibat dalam proses pendampingan hukum untuk membantu temannya yang terdampak. 

"Saya juga ikut bantu, orang yang mengadvokasi teman saya," kata politisi PDIP tersebut.

Selain itu, Bonnie menanggapi insiden hilangnya segel yang dipasang oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten di lokasi galian tanah ilegal

Segel tersebut sebelumnya dipasang pada Senin, 6 Januari 2024, namun hilang pada Selasa, 14 Januari 2025. 

Bonnie meminta agar segel tersebut dipasang kembali dan masalah ini harus diselesaikan dengan tuntas.

"Saya minta dipasang lagi itu segelnya dan harus dituntaskan," ucapnya.

Baca juga: Pengakuan Kampus Setia Budi Soal Status Terduga Pelaku Pencabulan 9 Murid di Lebak: Sudah DO

Warga setempat, seperti Marta dari Kampung Papanggo, menyatakan bahwa spanduk segel yang dipasang ESDM hilang pada pukul 06.00 pagi, namun mereka tidak mengetahui siapa yang mencopotnya. 

"Itu hilangnya pagi, dan warga juga tidak mengetahui pelakunya siapa. Karena kalau warga biasa tidak mungkin berani copot," ungkap Marta saat ditemui di lokasi galian ilegal, Rabu (15/1/2025).

Tarmidi, Ketua RT 04/RW 04 Kampung Papanggo, juga mengecam tindakan pencopotan spanduk tersebut dan meminta agar kepolisian segera mengusut siapa pelakunya. 

"Kami sebagai warga meminta kepolisian mengusut siapa pelaku yang mencopot spanduk penyegelan itu," ujar Tarmidi.

Menurut Tarmidi, pencopotan segel tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum dan merusak akses jalan lingkungan. 

Baca juga: Usai Warga Mekarsari Audiensi dengan Kapolres Lebak, Segel yang Dipasang ESDM Banten Hilang

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian harus segera bertindak. 

"Masa iya aparat diam saja. Bagi polisi tidak ada yang sulit, tapi tergantung pihak kepolisian apakah menindak atau tidak," tambahnya.

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved