Polresta Bandara Soekarno Hatta Ringkus 7 Tersangka Perdagangan Orang ke Arab hingga Oman

Polisi ungkap peran masing-masing tersangka Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang hendak berangkatkan puluhan CPMI ilegal ke luar negeri.

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
Polresta Bandara Soetta ungkap kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang hendak berangkatkan puluhan CPMI ilegal ke luar negeri.  

TRIBUNBANTEN.COM - Polresta Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Provinsi Banten kembali membongkar kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang hendak berangkatkan puluhan CPMI ilegal ke luar negeri.

Melansir TribunTangerang.com, ada tujuh tersangka TPPO yang berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis (16)1/2025).

Adapun 7 tersangka itu terdiri dari empat orang laki-laki, dan 3 di antaranya merupakan perempuan.

Baca juga: Tertarik Kerja di Korea dan Timur Tengah, Malah Rugi Ratusan Juta Rupiah: Begini Modus Terbaru TPPO

Mereka berinisial R (64), K (33), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36).

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Moni menjelaskan, para tersangka memiliki tugas yang berbeda.

Ada yang bertugas merekrut CPMI, membantu keberangkatan, hingga menyalurkan tenaga kerja ke negara tujuan.

Yandri menuturkan, tersangka K dan LS bertugas untuk merekrut para korban. 

 

 

Sementara tersangka R, DSK, AT dan AD bertugas membantu proses keberangkatan CPMI secara ilegal.

"Kemudian tersangka yang terakhir yang kita lakukan penahanan adalah inisial IA, 36 tahun perempuan asal dari Cianjur berperan menyalurkan menyalurkan tenaga kerja ini di negara tujuan," kata Yandri kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Dari kegiatan yang dilakukan para tersangka kata Yandri, mereka mendapat keuntungan Rp 2 juta hingga Rp 8 juta.

"Ketika mereka berhasil memberangkatkan para korban, maka mereka akan memperoleh keuntungan dari 2 juta sampai dengan 8 juta," tuturnya.

Di samping itu, Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung menuturkan, pihaknya telah mencegah keberangkatan 25 korban, sejak Oktober 2024 Hinga Januari 2025.

Adapun 9 tersangka lainnya, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan tengah diburu pihak kepolisian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved