Tertarik Kerja di Korea dan Timur Tengah, Malah Rugi Ratusan Juta Rupiah: Begini Modus Terbaru TPPO

Tertarik untuk bekerja di luar negeri, seperti Korea Selatan dan Timur Tengah, malah berujung pada kerugian yang sangat besar.

Editor: Glery Lazuardi
Thinkstock via Kompas
Sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang baru-baru ini terungkap di Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan bagaimana banyak calon pekerja migran Indonesia (PMI) terjebak dalam jaringan perdagangan manusia. 

TRIBUNBANTEN.COM - Tertarik untuk bekerja di luar negeri, seperti Korea Selatan dan Timur Tengah, malah berujung pada kerugian yang sangat besar. 

Sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang baru-baru ini terungkap di Bandara Soekarno-Hatta mengungkapkan bagaimana banyak calon pekerja migran Indonesia (PMI) terjebak dalam jaringan perdagangan manusia.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam praktik TPPO Pada Kamis, 16 Januari 2025.

Baca juga: Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Arab Saudi

Para tersangka ini menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi, mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 20 juta per bulan. 

Namun, kenyataannya, para korban yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Jakarta, dan Jawa Tengah, justru harus merasakan kerugian besar.

Para korban diiming-imingi dengan pekerjaan sebagai karyawan toko atau asisten rumah tangga, namun untuk bisa berangkat ke luar negeri, mereka diminta membayar biaya yang sangat tinggi, berkisar antara Rp 40 juta hingga Rp 60 juta. 

Ironisnya, setelah membayar biaya tersebut, bukan pekerjaan yang mereka dapatkan, melainkan perjalanan yang berujung pada eksploitasi dan kerja paksa di negara asing.

Sebanyak 7 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dibekuk Polresta Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis (16/1/2025).

Para tersangka itu terdiri dari empat orang laki-laki dan tiga lainnya berjenis kelamin perempuan.
Mereka berinisial, R (64), K (33), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36).

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung menuturkan, pihaknya telah mencegah keberangkatan 25 korban, sejak Oktober 2024 Hinga Januari 2025.

Adapun 9 tersangka lainnya, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan tengah diburu pihak kepolisian.

"Dalam proses penindakan dari bulan Oktober 2024 - Januari 2025, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka serta masih ada 9 orang DPO yang masih dalam pengejaran," kata Ronald kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

Ronald menjelaskan, kasus TPPO itu terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat soal keberangkatan sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural.

Baca juga: ART Lompat dari Rumah Majikan Diduga Korban Perdagangan Orang, Identitas Dipalsukan

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata CPMI non prosedural tersebut mengaku dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai karyawan toko, asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji tinggi," jelasnya.

Dalam prosesnya lanjut Ronald, para korban dimintai uang untuk berangkat ke luar negeri, sebesar Rp 40 hingga Rp 60 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved