DPRD Kota Serang Setujui Raperda Keolahragaan, Komisi II: Demi Kesejahteraan Para Atlet
DPRD Kota Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang keolahragaan.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang keolahragaan.
Sebab sebelumnya, dalam mengelola keolahragaan Kota Serang, Pemkot Serang hanya berlandaskan pada undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang olahraga.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Edi Irianto mengungkapkan, Raperda Keolahragaan tersebut muncul atas aspirasi para pelaku olahraga di Kota Serang.
Baca juga: Buntut Guru Fiktif di SDN Teranggana Kota Serang, Kepala Dinas dan Kepsek Dipanggil DPRD
"Jadi kami dari Komisi II mendengar aspirasi dari pelaku olahraga di Kota Serang untuk kesejahteraan atlet, kemudian masa depan atlet masih belum tertangani dengan serius oleh pemerintah kota," ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (18/1/2025).
Edi menuturkan, Raperda tersebut mengatur terkait hak dan kewajiban Pemkot Serang dalam mengelola keolahragaan di Kota Serang agar lebih berkembang.
"Kalau melihat dari isi dari perda ini secara umum saja, di sini disebutkan bahwa wali kota selaku kepala daerah berkewajiban untuk menyiapkan sarana-prasarana," tuturnya.
Namun, untuk yang mengatur secara lebih rinci perihal teknis pelaksanaan untuk memajukan keolahragaan di Kota Serang, nantinya akan dibuatkan Perwaturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Raperda tersebut.
"Nanti turunannya dibuat Perwal, dan di Perwal itu akan disebutkan desain olahraga Kota Serang akan menuju kemana," jelasnya.
Dirinya menegaskan, siap mengawal Raperda ini, agar sesuai dengan yang diharapkan oleh insan olahraga Kota Serang.
"jadi kita ini sementara Komisi II akan mengawal kegiatan ini, supaya bisa dilaksanakan perda ini dengan sungguh-sungguh," tandasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menyampaikan, Raperda Keolahragaan ini disusun agar atlet-atlet berprestasi milik Kota Serang dapat kesejahteraan yang layak.
"Perda ini membahas tentang item-item keolahragaan seperti kesejahteraan atlet yang berprestasi dan untuk jaminan sosial atlet juga akan kami siapkan," ucapnya.
Menurutnya, dalam Raperda tersebut juga mencakup fasilitas olahraga yang diinginkan para pelaku olahraga.
Salah satunya adalah memberikan jaminan sosial kepada atlet berprestasi di Kota Serang sebagai bentuk apresiasi.
“Perda ini membahas tentang item-item keolahragaan, seperti kesejahteraan atlet yang berprestasi. Untuk jaminan sosial atlet juga akan kami siapkan,” pungkasnya.
DPRD Minta Pemkot Serang Pertimbangkan Ulang Rencana Pembongkaran Pasar Rau, Pasca Adanya Penolakan |
![]() |
---|
Sosok Tri Ningsih, Resmi Jabat Plt Sekwan DPRD Kota Serang, Punya Perjalanan Panjang Jadi ASN |
![]() |
---|
Tunjangan Anggota Dewan Jadi Sorotan Publik, Ketua DPRD Kota Serang Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Soal Rencana Pemkot Serang Bakal Pinjam Dana ke Bank untuk Bangun Pasar Rau, DPRD Usulkan Skema BOT |
![]() |
---|
Mahasiswa Soroti Dugaan Kunker Fiktif di DPRD saat Momen HUT ke-18 Kota Serang, Berlangsung Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.