RESMI dari KepmenpanRB, Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Tahun 2025
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) resmi merilis besaran gaji PPPK paruh waktu di tahun 2025.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) resmi merilis besaran gaji PPPK paruh waktu di tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, tenaga honorer saat ini banyak yang meminta untuk diangkat menajadi PPPK paruh waktu.
Lantas berapa besaran gaji PPPK paruh waktu?
Gaji PPPK paruh waktu telah diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: Buntut Guru Fiktif di SDN Teranggana Kota Serang, Kepala Dinas dan Kepsek Dipanggil DPRD
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos atau sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.
Gaji PPPK paruh waktu 2025
Dalam diktum ke-19, dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.
Lebih lanjut, PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun daftar upah minimum 2025 seluruh provinsi Indonesia yang telah ditetapkan sebagai berikut:
- Pulau Sumatera
Aceh sebesar Rp 3.685.615
Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193
Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570
Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653
Riau sebesar Rp 3.508.775
Lampung sebesar Rp 2.893.069
Bengkulu sebesar Rp 2.670.039
Jambi sebesar Rp 3.234.533
Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.
- Pulau Jawa
Banten sebesar Rp 2.905.119
DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760
Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232
Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348
Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984
DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080.
- Pulau Kalimantan
Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286.
Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194
Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160
Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313.
- Pulau Sulawesi
Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583
Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551
Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527
Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430
Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.
- Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
Bali sebesar Rp 2.996.560
Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969
Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931
Gorontalo sebesar Rp 3.221.731
Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000 Maluku sebesar Rp 3.141.699.
- Papua
Papua sebesar Rp 4.285.848
Papua Barat sebesar Rp 3.615.000
Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847
Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846 P
apua Selatan sebesar Rp 4.285.850
Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Jika Lolos! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Wilayah, Banten Nominalnya Lumayan |
![]() |
---|
LENGKAP! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
6.000 Tenaga Honorer Tangsel Lolos PPPK Tahap 1, Siap Dilantik Pekan Depan |
![]() |
---|
Ada Seleksi PPPK Gelombang II Tahun 2025 di Pemkab Serang, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
1.702 Tenaga Honorer Bakal Ikuti Seleksi PPPK Gelombang II di Lingkup Pemkab Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.