RESMI dari KepmenpanRB, Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Tahun 2025

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) resmi merilis besaran gaji PPPK paruh waktu di tahun 2025.

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) resmi merilis besaran gaji PPPK paruh waktu di tahun 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) resmi merilis besaran gaji PPPK paruh waktu di tahun 2025.

Sebagaimana diketahui, tenaga honorer saat ini banyak yang meminta untuk diangkat menajadi PPPK paruh waktu.

Lantas berapa besaran gaji PPPK paruh waktu?

Gaji PPPK paruh waktu telah diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Buntut Guru Fiktif di SDN Teranggana Kota Serang, Kepala Dinas dan Kepsek Dipanggil DPRD

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos atau sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.

Gaji PPPK paruh waktu 2025

Dalam diktum ke-19, dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. 

Lebih lanjut, PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun daftar upah minimum 2025 seluruh provinsi Indonesia yang telah ditetapkan sebagai berikut: 

- Pulau Sumatera

Aceh sebesar Rp 3.685.615 

Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995 

Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193 

Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570 

Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653 

Riau sebesar Rp 3.508.775 

Lampung sebesar Rp 2.893.069 

Bengkulu sebesar Rp 2.670.039 

Jambi sebesar Rp 3.234.533 

Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.

- Pulau Jawa

Banten sebesar Rp 2.905.119 

DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760 

Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232 

Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348 

Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984 

DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080.

- Pulau Kalimantan

Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286. 

Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621 

Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194 

Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160 

Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313.

- Pulau Sulawesi

Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583 

Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551 

Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527 

Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430 

Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.

- Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

Bali sebesar Rp 2.996.560 

Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar  Rp 2.328.969 

Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931 

Gorontalo sebesar Rp 3.221.731 

Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000 Maluku sebesar Rp 3.141.699.

- Papua 

Papua sebesar Rp 4.285.848 

Papua Barat sebesar Rp 3.615.000 

Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847 

Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846 P

apua Selatan sebesar Rp 4.285.850 

Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved