Ada Seleksi PPPK Gelombang II Tahun 2025 di Pemkab Serang, Ini Jadwalnya
Pemkab Serang saat ini akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Gelombang II Tahun 2025.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kabar gembira bagi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Pemkab Serang saat ini akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Gelombang II Tahun 2025.
Jadwal seleksi PPPK Gelombang II Tahun 2025 Pemkab Serang dimulai Jumat 9 Mei 2025, hingga Sabtu 10 Mei 2025.
Baca juga: Mati Lampu! Ini Jadwal dan Wilayah di Kota Serang Terdampak Pemadaman Listrik Hari Ini, 8 Mei 2025
Seleksi PPPK Gelombang II Tahun 2025 akan diikuti oleh 1.702 tenaga honorer Pemkab Serang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, telah mendapatkan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan seleksi PPPK Gelombang II.
"Kan yang gelombang I sudah diangkat kemarin, dan sudah mendapatkan SK," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/5/2025).
"Dan karena pemerintah melalui BKN membuka gelombang II, untuk yang sudah 2 tahun honor bisa daftar. Kita hanya fasilitasi saja," sambungnya.
Surtaman mengungkapkan, nantinya para pendaftar PPPK gelombang II akan mengisi formasi yang belum terisi pada gelombang I.
"Total formasinya itu 56 orang yang tidak tidak terisi di gelombang I," ungkapnya.
Adapun untuk honorer yang masih belum diterima sebagai PPPK pada gelombang II ini, Surtaman menyebut, kemungkinan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Yang tidak keterima, informasinya akan diangkat jadi PPPK Paruh waktu. Tapi itu menunggu kebijakan pusat, karena belum ada hitam di atas putih," katanya.
"Tapi dengan mereka ikut tes itu berarti mereka sudah terdaftar di BKN," jelasnya.
Ia menuturkan, terdapat beberapa keuntungan bagi tenaga honorer yang terdaftar di data base BKN.
Salah satu keuntungan tersebut ialah, terbebas dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Di beberapa daerah itu sudah ada yang mecatin honorer, karena ketentuannya kan kalau belum 2 tahun honorer bisa di PHK," kata Surtaman.
"Sebab di undang-undang nya berbunyi setelah 2025 ini, tidak ada lagi honorer," jelasnya.
Pemkot Serang Dapat Tiga Aset Baru dari Pemkab Serang, Proses Bertahap Sampai 2026 |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Serang Sebut Tukin ASN Dipangkas 50 Persen, BPKAD Membantah |
![]() |
---|
DPRD Berencana Pangkas 50 Persen Tukin ASN Pemkab Serang, Ini Respons BPKAD |
![]() |
---|
Bank Banten Resmi Kelola Gaji 486 PPPK Pemkab Serang |
![]() |
---|
YAICI dan Muslimat NU Sinergi dengan Pemkab Serang Sosialisasikan Bahaya Kental Manis Bagi Balita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.