Panduan Lengkap Cara Lapor Pajak SPT Tahunan: Sistem Cortex Berlaku Januari 2025
Setiap tahun, wajib pajak—baik individu maupun badan usaha—harus melaporkan SPT Tahunan sebagai kewajiban perpajakan.
TRIBUNBANTEN.COM - Setiap tahun, wajib pajak—baik individu maupun badan usaha—harus melaporkan SPT Tahunan sebagai kewajiban perpajakan.
Untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT Tahunan bisa dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi, dan sampai 30 April untuk wajib pajak badan.
Meskipun proses ini sudah menjadi rutinitas, masih banyak yang bertanya-tanya apakah tahun ini pelaporan SPT menggunakan sistem terbaru, Coretax, atau tetap dengan sistem lama. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hal tersebut serta cara lapor pajak yang benar.
Melaporkan SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun oleh wajib pajak.
Baca juga: Lapor SPT Pajak Tahunan 2024: Panduan Lengkap, Mudah dan Tepat Waktu
Meskipun DJP telah memperkenalkan sistem Coretax, untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024, wajib pajak masih menggunakan sistem DJP Online.
Oleh karena itu, pastikan Anda melaporkan pajak tepat waktu dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan. Jangan lupa untuk selalu menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa SPT Anda telah diterima.
Jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak atau Chat Pajak jika mengalami kendala, termasuk lupa EFIN.
Dengan mematuhi kewajiban perpajakan ini, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan negara, sambil menghindari sanksi dan masalah hukum di kemudian hari.
Baca juga: Permudah Pembayaran Pajak, Bapenda Bapenda Kota Serang Luncurkan Mesin Amanah
Apakah Pelaporan SPT 2024 Sudah Menggunakan Coretax DJP?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan, salah satunya dengan meluncurkan Coretax DJP, sebuah sistem administrasi pajak terbaru.
Coretax ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam menghitung pajak, mempercepat proses administrasi, serta mengurangi potensi kesalahan dalam pelaporan.
Namun, meski Coretax sudah diperkenalkan, penerapannya sepenuhnya baru akan dimulai pada 1 Januari 2025.
Untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024, wajib pajak masih menggunakan DJP Online melalui situs djponline.pajak.go.id, sistem yang telah digunakan selama ini.
Baca juga: Permudah Pembayaran Pajak, Bapenda Bapenda Kota Serang Luncurkan Mesin Amanah
Langkah-Langkah Lapor Pajak SPT Tahunan 2024 Bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memastikan laporan pajak Anda diterima dengan benar:
1. Akses Portal Layanan Wajib Pajak Kunjungi Portal Layanan Wajib Pajak melalui laman https://pajak.go.id/. Setelah itu, klik banner Portal Layanan Wajib Pajak yang ada di bagian atas halaman.
Pajak Bumi dan Bangunan di Lebak 2025 Tak Naik, Bapenda Optimistis Target Rp32,5 Miliar Tercapai |
![]() |
---|
Catat Batas Waktu Terakhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten dan Gratis Mutasi |
![]() |
---|
Usai Dikukuhkan, 102 Kades Diperintah Bupati Pandeglang untuk Kejar Target Pajak Bumi Bangunan |
![]() |
---|
Mencengangkan! Nenek 69 Tahun di Semarang Tiba-tiba dapat Tagihan PBB Naik 441 Persen, Bikin Kaget |
![]() |
---|
Buruh Jahit Ini Kaget Bukan Main, Dapat Tagihan Pajak Gara-gara Transaksi Rp2,8 Miliar: Heran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.