Polres Serang Kembali Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Difabel di Pontang
Polres Serang kembali menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (21/1/2025).
Penulis: Ade Feri | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polres Serang kembali menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (21/1/2025).
Baru selang dua hari setelah Unit PPA Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka persetubuhan anak di Kecamatan Cikeusal, kali ini kasus serupa terjadi lagi dengan lokasi yang berbeda, yakni di Kecamatan Pontang Kabupaten Serang.
Baca juga: Bantah Kapolsek Panggarangan, Keluarga Sebut Gadis Korban Pencabulan Tidak Bisu
Kanit PPA Polres Serang, Iptu Patria Nararya Vinutama menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berinisial J (42) dilakukan di pinggir jalan Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban bernisial L (17) pada Oktober 2024 lalu, yang merupakan seorang remaja difabel.
"Kami tangkap di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Pontang, karena pelaku ada indikasi mau melarikan diri menggunakan kendaraan angkot," ujarnya saat dikonfirmasi usai penangkapan.
"Kasus ini sudah dilaporkan sejak Oktober 2024, namun kami harus melakukan pengembangan terlebih dahulu, dan juga mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan," jelasnya.
Patria mengungkapkan, tindakan pencabulan terhadap korban terjadi di dalam rumah milik tersangka, yang juga merupakan tetangga korban.
"Jadi saat korban baru pulang membeli jajanan, korban dipanggil oleh tersangka untuk masuk ke dalam rumah. Awalnya korban menolak, namun dipaksa oleh tersangka hingga terjadilah hubungan layaknya suami istri," ungkapnya.
Polisi saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban yang digunakan saat kejadian termasuk hasil visum korban.
Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi Usai PN Serang Bebaskan Terdakwa Pencabulan Anak Kandung
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan mulai hari ini kita sudah lalukan penahanan," tandasnya.
| Anggota Pansus DPRD Kabupaten Serang Bantah Isu Penolakan LKPj Bupati Tahun 2025 : Itu Tidak Benar |
|
|---|
| "Asal Tidak Langka," Rudi Konsumen di Cilegon Tetap Setia Meski Harga Pertamina Dex Melambung |
|
|---|
| Jadwal dan Agenda Gubernur dan Wagub Banten Sabtu Ini: dari Turnamen Padel hingga Agenda Keagamaan |
|
|---|
| Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Banten Mulai Sabtu 18 April 2026 |
|
|---|
| Kapolda Banten Warning Pengusaha Tambang: Wajib Reboisasi atau Kena Sanksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-2.jpg)