Update Kasus Pagar Laut Tangerang: Polisi Turun Tangan, Boyamin Cs Gugat Menteri KKP

Kasus kontroversial pagar laut sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang, Banten, terus menuai perhatian publik.

|
Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com
Pagar laut misterius di pesisir Tangerang 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus kontroversial pagar laut sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang, Banten, terus menuai perhatian publik.

Setelah menjadi viral di media sosial, pagar laut yang semula dianggap sebagai tempat penangkaran kerang, kini tengah diusut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pembongkaran yang dimulai oleh TNI Angkatan Laut (AL) pada 18 Januari 2025, telah mengundang pro dan kontra, bahkan menyebabkan lembaga pengawasan hukum, 

Baca juga: Jelang Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Banten, Menteri KKP Temui Presiden, Ada Apa?

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), menggugat Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono melalui jalur praperadilan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut kemungkinan besar dibangun untuk tujuan 'reklamasi alami'. 

Dengan pemasangan pagar laut, sedimentasi akan terperangkap dan mengendap, secara bertahap membentuk daratan baru. 

"Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama, semakin naik," ujar Trenggono dalam keterangannya pada 20 Januari 2025 setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

Pernyataan Trenggono ini mengungkapkan bahwa pagar laut bukan sekadar penangkaran kerang seperti yang semula diduga, tetapi bisa jadi merupakan upaya untuk memperluas daratan di area tersebut melalui proses alami yang disebut reklamasi. 

Meski demikian, Trenggono menegaskan bahwa kegiatan di ruang laut, termasuk yang dilakukan di pesisir dan laut, tidak boleh dilakukan tanpa izin yang sah, apalagi dengan adanya sertifikat yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Pembongkaran pagar laut ini telah dimulai oleh TNI AL pada 18 Januari 2025. Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlatamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, memimpin operasi ini dengan melibatkan pasukan khusus TNI AL seperti Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair). 

Namun, meski pembongkaran sudah dilakukan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga saat ini belum menetapkan tersangka terkait siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

Trenggono mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan waktu kepada pihak yang memasang pagar laut untuk melapor hingga 22 Januari 2025. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada laporan yang datang, KKP akan melanjutkan pembongkaran pagar laut tersebut.

"Karena disitu memang ada desa binaan yang menjadi keluhan dari masyarakat nelayan. Masyarakat nelayan juga menjadi bagian dari binaannya Kementerian Kelautan Perikanan," ujar Trenggono, menambahkan bahwa pembongkaran ini juga untuk menghindari dampak buruk seperti abrasi yang bisa merugikan nelayan dan ekosistem pesisir.

Namun, keputusan KKP untuk belum menetapkan tersangka dalam kasus ini telah menimbulkan perdebatan. Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Boyamin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, dan Marselinus Edwin Hardian, mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Januari 2025.

Mereka menggugat Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dan penyidik PPNS KKP karena dianggap lamban dalam menetapkan tersangka dalam kasus pemasangan pagar laut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved