Fakta-fakta Sidang Praperadilan Hasto: KPK Absen, Kubu Sekjen PDIP Minta Tak Ulur Waktu

Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto terpaksa tunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.coom
Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto terpaksa tunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto terpaksa tunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan Hasto yang dijadwalkan digelar Selasa (21/1/2025) ditunda lantaran KPK absen dalam siding tersebut.

Hakim Tunggal PN Jaksel, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada 5 Februari 2025.

"Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup," ungkap Djuyamto, sambil mengetuk palu.

Baca juga: Survei Litbang Tentang Kepuasan Publik di Bidang Hukum Era Prabowo dan Jokowi, Ini Hasilnya

Djuyamto mengusulkan penjadwalan ulang pada 5 Februari 2025 untuk menghindari libur panjang yang akan datang, termasuk Isra Miraj pada 27 Januari dan Imlek pada 29 Januari. 

"Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," ujar Djuyamto. "Saya kira, teman-teman juga pada mau libur panjang," tambah dia. 

Tim hukum Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, meminta agar sidang diadakan pada 3 Februari. 

Namun, Djuyamto menyatakan bahwa dirinya memiliki jadwal sidang Tipikor pada tanggal tersebut. 

Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk menggelar sidang pada 5 Februari 2025.

Kubu Hasto Minta Tak Ulur Waktu

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengulur-ulur waktu dengan tidak menghadiri persidangan seperti pada Selasa (21/1/2025) kemarin yang merupakan jadwal sidang perdana. 

"Seharusnya proses praperadilan ini tidak berlarut-larut dan KPK tidak mengulur-ulur waktu," kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2025). 

Ketua DPP PDI-P ini menyayangkan KPK tidak hadir pada sidang perdana kemarin yang membuat sidang ditunda hingga 5 Februari 2025.

Padahal, pihak KPK sudah menyatakan di depan publik bahwa mereka siap menghadapi proses praperadilan. 

Ronny mengatakan, pihaknya tetap menghormati KPK sebagai lembaga, tetapi juga meminta agar KPK hadir pada sidang-sidang berikutnya. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved