Asyik! PPPK Tahap 1 Segara Terima SK, Gaji Cair per 1 Maret 2025 dan Dapat THR, Ini Rinciannya

PPPK Tahap 1 yang dinyatakan lolos seleksi akan segara menerima Surat Keputusan (SK) dan pencairan gaji.

Editor: Abdul Rosid
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PPPK Tahap 1 yang dinyatakan lolos seleksi akan segara menerima Surat Keputusan (SK) dan pencairan gaji. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kabar bagi pesertai yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1.

Pasalnya, PPPK Tahap 1 yang dinyatakan lolos seleksi akan segara menerima Surat Keputusan (SK) dan pencairan gaji.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025.

Baca juga: Benarkah Bakal Ada 400 Ribu Formasi Dibuka pada Seleksi CPNS 2025, Ini Penjelasan Menpan RB

Jadwal Penerimaan SK dan Gaji PPPK

Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK direncanakan berlangsung dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025. 

Mengacu pada SE BKN, SK PPPK tahap 1 akan diterbitkan mulai 1 Maret 2025. 

Gaji PPPK Tahap 1

PPPK Tahap 1 yang dinyatakan lolos seleksi akan menerima gaji per 1 Maret 2025.

Peserta PPPK Tahap 1 tetap akan menerima hak gaji penuh karena sistem rapel akan diterapkan.

THR Perdana untuk PPPK Tahap 1

Bersamaan dengan jadwal pencairan gaji pada Maret 2025, peserta PPPK tahap 1 kemungkinan besar juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) karena bertepatan dengan awal Ramadan. Hal ini mengikuti aturan yang sama seperti ASN lainnya.

Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved