Asyik! PPPK Tahap 1 Segara Terima SK, Gaji Cair per 1 Maret 2025 dan Dapat THR, Ini Rinciannya
PPPK Tahap 1 yang dinyatakan lolos seleksi akan segara menerima Surat Keputusan (SK) dan pencairan gaji.
TRIBUNBANTEN.COM - Kabar bagi pesertai yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1.
Pasalnya, PPPK Tahap 1 yang dinyatakan lolos seleksi akan segara menerima Surat Keputusan (SK) dan pencairan gaji.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025.
Baca juga: Benarkah Bakal Ada 400 Ribu Formasi Dibuka pada Seleksi CPNS 2025, Ini Penjelasan Menpan RB
Jadwal Penerimaan SK dan Gaji PPPK
Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK direncanakan berlangsung dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025.
Mengacu pada SE BKN, SK PPPK tahap 1 akan diterbitkan mulai 1 Maret 2025.
Gaji PPPK Tahap 1
PPPK Tahap 1 yang dinyatakan lolos seleksi akan menerima gaji per 1 Maret 2025.
Peserta PPPK Tahap 1 tetap akan menerima hak gaji penuh karena sistem rapel akan diterapkan.
THR Perdana untuk PPPK Tahap 1
Bersamaan dengan jadwal pencairan gaji pada Maret 2025, peserta PPPK tahap 1 kemungkinan besar juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) karena bertepatan dengan awal Ramadan. Hal ini mengikuti aturan yang sama seperti ASN lainnya.
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Benarkah Karyawan Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Subsidi? Berikut Penjelasan Menko Perekonomian |
![]() |
---|
Jika Lolos! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Wilayah, Banten Nominalnya Lumayan |
![]() |
---|
LENGKAP! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Soal Rincian Tunjangan DPRD Banten Capai Puluhan Juta, Gubernur Andra Soni : Akan Kita Bahas Bersama |
![]() |
---|
RINCIAN Lengkap Pagu Anggaran Gaji dan Tunjangan Rumah hingga Transportasi DPRD Lebak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.