Hasbi Jayabaya dan Amir Hamzah Akan Dilantik Pada 6 Febuari 2025, Ini Kata KPU

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lebak, Hasbi Jayabaya dan Amir Hamzah akan dilantik pada tanggal 6 Febuari 2025.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Misbahudin/TribunBanten.com
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih 2024, Hasbi Jayabaya dan Amir Hamzah akan dilantik pada 6 Febuari 2025.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Dewi Hartini membenarkan hal tersebut. 

Meksipun begitu, Dewi Hartini mengaku, jadwalkan pelantikan adalah kewenangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Bakal Dilantik Presiden Prabowo dalam Tiga Gelombang

"Itu kan pihak berwenang dalam hal ini Kemendagri, jadi kalau KPU hanya mengantar sampai kita tetapkan sebagai pasangan calon terpilih," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Lebak, Jumat (24/1/2025). 

"Dan KPU pada saat pelantikan nati juga hanya sebagai undangan, karena bukan kewenangan kita," sambungnya. 

Dewi Hartini mengatakan, pengusulan pelantikan untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah DPRD Kabupaten/Kota. 

 

 

"Kalau kita tidak diberikan kewenangan untuk mengusulkan dan menentukan jadwal pelantikan mereka," katanya. 

"Tapi berdasarkan rapat kordinasi bersama Kemendagri, DPR RI dan KPU RI rencana dilantik tanggal 6 Febuari," sambungnya. 

Dewi mengaku, KPU Lebak belum mengetahui jadwal waktu pelantikan, dikarenakan jadwal tersebut diatur oleh Kemendagri. 

Menurutnya, untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan oleh Presiden.

Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati akan dilantik oleh Gubernur terpilih. 

Baca juga: Andra Soni Mengaku Berdebar-debar Jelang Pelantikan Gubernur Banten

"Itu mungkin jadwalnya nanti ada di sekertariat Provinsi Banten. Dan waktunya kita belum tahu, apakah di satu hari kan atau seperti apa nanti," ujarnya. 

"Bagi yang tidak menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada itu tanggal 6 Febuari."

"Tapi untuk yang menghadapi gugat menunggu hasil putusan MK," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved