Jadwal Layanan SIM di Kota Cilegon, Selama Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek

Berikut ini jadwal pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas Polres Cilegon selama libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
net
Ilustrasi SIM A, SIM B dan SIM C 

- SIM B II umum: 23 tahun 

- SIM C: 17 tahun 

- SIM C I: 18 tahun 

- SIM C II: 19 tahun 

- SIM D: 17 tahun 

- SIM D I: 17 tahun. 

Batasan usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kecakapan dan kedewasaan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Tarif pembuatan SIM baru 
Untuk mendapatkan SIM baru, pemohon perlu membayar biaya pembuatan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan. 

Berikut adalah tarif resmi yang berlaku di tahun 2025: 

- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000 

- SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000 

- SIM D dan D I: Rp 50.000 

- SIM Internasional: Rp 250.000 

Namun, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarnya dapat bervariasi tergantung lokasi pelayanan. 

Baca juga: Cara Mudah Mengurus SIM Hilang atau Rusak, Berikut Syaratnya

Syarat pembuatan SIM baru 

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved