Jadwal Layanan SIM di Kota Cilegon, Selama Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek
Berikut ini jadwal pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas Polres Cilegon selama libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
- SIM B II umum: 23 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM C I: 18 tahun
- SIM C II: 19 tahun
- SIM D: 17 tahun
- SIM D I: 17 tahun.
Batasan usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kecakapan dan kedewasaan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Tarif pembuatan SIM baru
Untuk mendapatkan SIM baru, pemohon perlu membayar biaya pembuatan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.
Berikut adalah tarif resmi yang berlaku di tahun 2025:
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000
- SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000
- SIM D dan D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Namun, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarnya dapat bervariasi tergantung lokasi pelayanan.
Baca juga: Cara Mudah Mengurus SIM Hilang atau Rusak, Berikut Syaratnya
Syarat pembuatan SIM baru
Pengendara Dimintai SIM Jakarta Saat Nyetir di Ibu Kota Viral di Medsos, Polisi Akhirnya Buka Suara |
![]() |
---|
Daftar 8 Negara yang Bisa Mempergunakan SIM Indonesia, Berlaku Mulai Juni 2025 |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Digelar di 2 Lokasi, Kamis 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Digelar di 2 Lokasi, Selasa 4 Februari 2025 |
![]() |
---|
Simak! Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM C Terbaru per Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.